Arti R4 pada PPPK, Cari Tahu untuk Lihat Hasil Pengumuman Seleksi

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa arti R4 pada PPPK? Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah merilis hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk formasi tenaga teknis. Pada hasil seleksi tersebut, terdapat beberapa kode bagi peserta.
Menjelang pengumuman, banyak peserta masih merasa bingung dengan berbagai kode status yang muncul dalam hasil seleksi tersebut. Mulai dari kode R3, L, serta R4 sampai dengan R4/L.
Penjelasan Arti R4 pada PPPK
Hasil seleksi PPPK adalah pengumuman resmi yang memuat daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi dalam rekrutmen PPPK, baik untuk formasi guru, tenaga kesehatan, maupun teknis. Hasilnya diumumkan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut keterangan di situs www.bkn.go.id, informasi mengenai hasil seleksi PPPK tertuang dalam Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Kepala BKN Nomor 3160/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 15 Juni 2025, mengenai penyampaian hasil seleksi PPPK tenaga teknis.
Seperti tadi sudah disebutkan bahwa dalam hasil seleksi tersebut, terdapat beberapa kode khusus. Memahami arti kode status sangat penting agar peserta PPPK tidak keliru dalam menafsirkan hasil seleksi.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, arti dari beberapa kode yang digunakan dalam hasil seleksi PPPK tenaga teknis adalah:
L: Peserta dinyatakan lulus seleksi sesuai Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024
R2: Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
R3: Peserta Non-ASN yang terdata secara resmi
R4: Peserta Non-ASN yang tidak terdata menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024
TH: Peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan seleksi
TMS: Peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat
APS: Peserta mengajukan pengunduran diri
DIS: Peserta didiskualifikasi dari proses seleksi
Jadi, arti R4 pada PPPK adalah menunjukkan bahwa peserta merupakan non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi sesuai Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.
Sedangkan kode R4/L menandakan bahwa peserta adalah non-ASN yang tidak terdata. Akan tetapi, telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi kompetensi.
Memahami arti R4 pada PPPK dan kode lainnya sangat penting agar peserta tidak keliru dalam menafsirkan hasil seleksi. Status tersebut berkaitan langsung dengan peluang pengangkatan, dan setiap kode memiliki konsekuensi administratif yang berbeda. (DNR)
Baca Juga: Jadwal Sanggah PPPK Tahap 2 untuk Hasil Seleksi Administratif
