Konten dari Pengguna

Bagaimana Kebebasan Berpendapat atau Berekspresi Di Indonesia Saat Ini?

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
12 Desember 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di indonesia saat ini?. Sumber: Pixabay/Firmbee
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di indonesia saat ini?. Sumber: Pixabay/Firmbee
ADVERTISEMENT
Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Namun bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di Indonesia saat ini?
ADVERTISEMENT
Negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berpendapat atau berekspresi sangat penting. Karena dua elemen tersebut merupakan perwujudan demokrasi dan bagian dari proses demokrasi.

Bagaimana Menurutmu Kebebasan Berpendapat atau Berekspresi Di Indonesia Saat Ini? Ini Jawabannya

Ilustrasi bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di indonesia saat ini?. Sumber: Pixabay/Antonio_Cansino
Di Indonesia kegiatan berpendapat atau berekspresi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui media sosial. Fenomena tersebut merupakan ciri mencolok era reformasi di Indonesia.
Jika mendapatkan pertanyaan bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di Indonesia saat ini? Tidak perlu bingung menjawabnya. Karena penjelasan berikut bisa dijadikan pengetahuan atau referensi untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Dikutip dalam buku Manual Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi oleh Komnas HAM (2022:iii) kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang paling hakiki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
ADVERTISEMENT
Kebebasan tersebut sudah dijamin perlindungannya dalam peraturan perundang-undangan, seperti:
Sudah banyak undang-undang yang mengaturnya, dengan begitu seharusnya tidak ada lagi kekhawatiran dalam kebebasan berpendapat atau berekspresi. Namun nyatanya di Indonesia kebebasan berpendapat atau berekspresi menghadapi beberapa kendala yaitu:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya yaitu bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di Indonesia saat ini? Sudah terjamin karena ada UU yang mengaturnya. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi masyarakat. (MRZ)