Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Saudara? Ini Jawabannya
23 Maret 2025 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan ketika tidak menjalankan puasa Ramadan atas dasar alasan yang sudah ditentukan. Fidyah dapat dilakukan atau dibayarkan dalam bentuk uang atau makanan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai bolehkah fidyah diberikan kepada saudara?
ADVERTISEMENT
Fidyah menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh orang yang tidak berpuasa karena suatu alasan tertentu. Puasa Ramadan merupakan puasa wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim. Namun, bagi orang-orang yang berada dalam keadaan sulit atau masyaqqah dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara atau Tidak?
Dikutip dari Taudhihul Adillah 5- Penjelasan Tentang Dalil-dalil Zakat, Puasa, Syafi’i Hadzami, (2013:101), fidyah merupakan sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu sebagai pengganti dari yang ditebus.
Fidyah dalam hukum Islam merupakan pada proses pembayaran yang dilakukan untuk mengganti atau menebus ibadah puasa Ramadan karena suatu alasan yang sah. Hal ini menjadi sebuah solusi bagi individu yang memiliki kondisi medis tertentu atau berusia lanjut yang menghalangi mereka untuk melaksanakan puasa Ramadan.
ADVERTISEMENT
Bagi orang awam, pembayaran fidyah menjadi salah satu hal yang harus dicari tahu informasinya. Hal ini sebagai bentuk menghindari dari kesalahpahaman. Oleh karena itu, banyak muncul pertanyaan mengenai bolehkah fidyah diberikan kepada saudara?
Fidyah boleh diberikan kepada saudara, tetapi akan lebih baik dan lebih utama diberikan kepada fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ketika fidyah dibayarkan kepada umat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka dari itu, fidyah yang diberikan kepada mereka bukan hanya suatu kewajiban mengganti puasa Ramadan, tetapi juga memberikan kebahagiaan bagi orang-orang yang membutuhkan.
Karena itu, pembayaran fidyah yang dibayarkan kepada orang fakir miskin, kaum dhuafa, dan yatim piatu bukan hanya tentang mengganti atau membayar ibadah puasa Ramadan saja. Namun, sebagai bentuk saling membantu dalam mencukupi dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.
ADVERTISEMENT
Walaupun demikian, membayar fidyah tetap boleh diberikan kepada saudara. Akan tetapi, lebih diutamakan dibayarkan kepada kaum fakir miskin, kaum dhuafa, dan yatim piatu.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah fidyah diberikan kepada saudara. Pembayaran fidyah boleh diberikan kepada saudara, tetapi diutamakan kepada kaum fakir miskin, kaum dhuafa dan yatim piatu. (RFL)