Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah? Ini Penjelasannya
20 Maret 2025 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Fidyah merupakan salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Namun meski begitu, masih banyak umat Islam yang belum paham terkait pembayaran fidyah sehingga banyak pertanyaan muncul seperti kapan batas waktu bayar fidyah?
ADVERTISEMENT
Membayar fidyah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dengan makanan, bahan pangan, atau uang tunai.
Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah?
Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang meninggalkan ibadah tersebut wajib menggantikannya, contohnya seperti membayar fidyah.
Dikutip dalam buku Madrasah Ruhaniah Berguru pada Ilahi di Bulan Suci oleh Jalaluddin Rakhmat (2007:33), fidyah berasal dari kata fadaa. Fidyah artinya menebus.
Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena beberapa sebab seperti orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil atau menyusui, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, kapan batas waktu bayar fidyah? Tidak ada batas waktu untuk membayar fidyah. Ayat yang menyariatkan fidyah yaitu Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, juga tidak menetapkan waktu tertentu sebagai batasan.
Fidyah bisa dilaksanakan sesuai kelapangan orang yang bersangkutan, meskipun harus ditunda beberapa tahun. Sedangkan waktu pelaksanaan pembayaran fidyah terdapat perbedaan pendapat para ulama, yaitu sebagai berikut.
1. Bayar Fidyah Setelah Bulan Ramadan
Menurut mazhab Syafi’i, syariat yang berlaku dalam pembayaran fidyah yaitu membayar fidyah dilakukan pada bulan Ramadan (saat itu juga). Selain itu, bisa juga dilakukan setelah kewajiban puasa dilewatkan.
Contoh, ada lansia yang merasa tidak akan kuat berpuasa selama Ramadan, dirinya tidak dibolehkan membayar fidyah sampai datangnya bulan Ramadan. Fidyah baru boleh dibayarkan minimal pada malam hari atau sebelum matahari terbit di hari tidak berpuasa.
ADVERTISEMENT
2. Bayar Fidyah Sebelum Bulan Ramadan
Menurut mazhab Hanafi, membayar fidyah sebelum bulan Ramadan bagi seseorang yang merasa yakin bahwa nanti di bulan Ramadan dirinya tidak mampu menjalankan ibadah puasa diperbolehkan dan dianggap sah. Contohnya seperti lansia yang setiap tahun sakit.
3. Pendapat Lainnya
Menurut kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, seseorang boleh membayar fidyah di hari saat dirinya tidak berpuasa. Boleh juga dikumpulkan terlebih dahulu hingga Ramadan berakhir, baru membayar fidyah sesuai jmlah hari yang ditinggalkan.
Kesimpulannya tidak ada ketentuan kapan batas waktu bayar fidyah. Fidyah dapat ditunaikan sesuai kelapangan orang yang bersangkutan. Walaupun begitu, membayar fidyah sesegera mungkin lebih baik daripada menunda-nunda apabila tidak ada alasan syar’i. (MRZ)
ADVERTISEMENT