Konten dari Pengguna

Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
29 Juli 2023 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Mengajukan Gugatan Cerai. Sumber: Unsplash/Eric Ward
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Mengajukan Gugatan Cerai. Sumber: Unsplash/Eric Ward
ADVERTISEMENT
Seperti saat menikah, seseorang yang ingin menggugat cerai pasangannya harus melakukan beberapa prosedur yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama. Terdapat beberapa syarat mengajukan gugatan cerai.
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi agar gugatan cerai dapat diproses. Sehingga gugatan cerai akan berjalan dengan lancar.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Ilustrasi Syarat Mengajukan Gugatan Cerai. Sumber: Unsplash/Zoriana Stakhniv
Terdapat banyak alasan pasangan memilih untuk mengakhiri hubungan pernikahan. Mengakhiri hubungan pernikahan tersebut disebut sebagai cerai. Biasanya cerai dilakukan jika masalah pernikahan tidak kunjung membaik.
Dikutip dari buku Cerai: Pintu Darurat Pernikahan, Handrianto (2022), cerai adalah alternatif terakhir bagi penyelesaian masalah rumah tangga. Jika ingin bercerai, maka seseorang harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Apa saya syarat mengajukan gugatan cerai?
ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan Gugatan Cerai

Ilustrasi cara mengajukan gugatan cerai. Sumber foto : pexels/cottonbro studio
Seperti halnya saat mengajukan pernikahan, saat mengajukan gugatan cerai maka ada banyak dokumen yang harus dibawa. Selain itu, ada banyak proses yang harus dilalui untuk mengajukan gugatan cerai. Berikut cara mengajukannya.

1. Membawa Dokumen Persyaratan

Seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai harus membawa seluruh dokumen persyaratan. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Agama.

2. Daftar Gugatan Cerai

Jika telah melengkapi persyaratan, maka selanjutnya harus mendaftarkan gugatan perceraian. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Agama wilayah domisili pihak tergugat terdaftar.

3. Buat Surat Gugatan

Nantinya, calon pendaftar akan diarahkan untuk membuat surat gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Terdapat timn bantuan hukum pengadilan yang akan membantu membuat surat tersebut.

4. Membayar Biaya Administrasi

Sebelum sidang, penggugat harus menyelesaikan biaya untuk perceraian. Total yang harus dibayar bervariasi, biasanya antara Rp600.000 hingga jutaan.
ADVERTISEMENT

5. Siapkan Saksi

Saat menggugat, maka dibutuhkan saksi yang akan dihadirkan pada proses sidang. Keterangan dari saksi akan membantu Majelis Hakim untuk membuktikan pernyataan.

6. Alasan Menggugat Cerai

Tuliskan alasan yang jelas perihal pengajuan cerai. Semakin jelas dan logis, maka permohonan cerai akan lebih cepat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

7. Tahapan Sidang Cerai

Terdapat beberapa tahapan sidang cerai. Tahapan pertama akan meminta pasangan untuk berdiskusi dan bersama, jika upaya gagal, maka hakim akan mengatur jadwal mediasi.
Nantinya hakim akan menawarkan mediasi, jika gagal akan dilanjutkan pemeriksaan bukti hingga pembacaan putusan. Terakhir, perceraian akan dikabulkan dan kedua belah pihak haru melakukan ikrar talak.
Itu tadi adalah syarat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Semoga penjelasan syarat dan cara di atas dapat menambah informasi perihal gugatan cerai. (FAR)
ADVERTISEMENT