Konten dari Pengguna

Dokumen dan Syarat Nikah KUA untuk Calon Pengantin Perempuan 2023

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi syarat nikah KUA, sumber Photo by Zohair Mirza on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi syarat nikah KUA, sumber Photo by Zohair Mirza on Unsplash

Persiapan menjelang pernikahan memang banyak, termasuk yang mau menikah di KUA. Calon pengantin harus mencari tahu apa saja syarat nikah KUA agar pernikahan berjalan lancar.

Beberapa waktu yang lalu, di media sosial trending orang menikah di KUA karena biaya yang lebih murah. Tetapi, meski biayanya murah, persiapan untuk menikah di KUA juga tidak bisa asal-asalan. Ada dokumen-dokumen yang juga harus dipersiapkan, dan harus benar-benar dipersiapkan calon pengantin pria mau pun pengantin perempuan.

Dokumen untuk Syarat Nikah KUA

ilustrasi syarat nikah KUA, sumber: Photo by rajat sarki on Unsplash

Persyaratan mengenai menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 20 th 2019. Peraturan tersebut memuat tentang Pencatatan Pernikahan termasuk administrasi dan biaya menikah di KUA.

1. Persyaratan Wajib Menikah di KUA

Dikutip dari situs KUA Provinsi Bali terdapat dua persyaratan yaitu yang bersifat wajib dan tambahan. Berikut ini persyaratan wajib jika ingin melangsungkan pernikahan di KUA:

  • Membawa kartu identitas, kartu keluarga, ijazah terakhir, dan akta

  • Mengisi formulir Surat Pengantar Nikah (N1) dari Kepala Desa atau Lurah

  • Membawa formulir Permohonan Kehendak Nikah (N2)

  • Melengkapi nomor HP dan email aktif pasangan

  • Membawa materai 10.000 sebanyak tiga lembar

  • Apabila melangsungkan pernikahan di kecamatan berbeda maka harus membawa surat dari KUA kecamatan asal

  • Membawa surat dispensasi dari pengadilan apabila calon berusia kurang dari 19 tahun

  • Surat persetujuan dari kedua calon

  • Fotokopi kartu identitas wali dan dua saksi

  • Fotokopi akta nikah milik kedua orang tua calon

  • Surat Imunisasi Tetanus Toxoid khusus calon istri

  • Surat pernyataan yang menyatakan status kedua mempelai dengan materai 10.000

  • Foto dengan latar biru ukuran 4x6 (1 lembar), 2x3 (5 lembar), dan 3x4 (5 lembar)

  • Bagi calon pengantin muslim wajib mengenakan kopiah dan hijab

  • Menyertakan besaran dan jenis mas kawin

  • Akta kematian/akta cerai untuk yang berstatus duda/janda

  • Membayar biaya pernikahan

2. Syarat Tambahan

Selain syarat nikah KUA yang bersifat wajib, calon pengantin juga perlu melampirkan beberapa syarat tambahan sebagai berikut:

  • Bagi mualaf wajib melampirkan fotokopi Sertifikat Masuk Islam

  • Khusus warga asing wajib melampirkan fotokopi surat keterangan lapor diri dari pihak kepolisian, visa, paspor, dan surat izin dari kedutaan

  • Surat izin menikah dari Polri/TNI

  • Surat izin dari Pengadilan Agama

Baca juga: 4 Dokumen Wajib Sebagai Syarat Nikah di KUA

Berapa Biaya Menikah di KUA?

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon pengantin adalah berapa biaya menikah di KUA? Pemerintah tidak memberikan batasan biaya apabila pernikahan dilakukan di KUA. Namun jika ingin menikah di luar KUA maka biayanya sebesar Rp 600.000.

Ada banyak sekali memang syarat nikah KUA yang perlu dipersiapkan apalagi jika menikah dengan warga asing. Akan tetapi biayanya sangat terjangkau, jadi bisa menggunakan uang persiapan menikah untuk hal lainnya.(IJS/GTA)