Dokumen dan Syarat Nikah KUA untuk Calon Pengantin Perempuan 2023

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persiapan menjelang pernikahan memang banyak, termasuk yang mau menikah di KUA. Calon pengantin harus mencari tahu apa saja syarat nikah KUA agar pernikahan berjalan lancar.
Beberapa waktu yang lalu, di media sosial trending orang menikah di KUA karena biaya yang lebih murah. Tetapi, meski biayanya murah, persiapan untuk menikah di KUA juga tidak bisa asal-asalan. Ada dokumen-dokumen yang juga harus dipersiapkan, dan harus benar-benar dipersiapkan calon pengantin pria mau pun pengantin perempuan.
Dokumen untuk Syarat Nikah KUA
Persyaratan mengenai menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 20 th 2019. Peraturan tersebut memuat tentang Pencatatan Pernikahan termasuk administrasi dan biaya menikah di KUA.
1. Persyaratan Wajib Menikah di KUA
Dikutip dari situs KUA Provinsi Bali terdapat dua persyaratan yaitu yang bersifat wajib dan tambahan. Berikut ini persyaratan wajib jika ingin melangsungkan pernikahan di KUA:
Membawa kartu identitas, kartu keluarga, ijazah terakhir, dan akta
Mengisi formulir Surat Pengantar Nikah (N1) dari Kepala Desa atau Lurah
Membawa formulir Permohonan Kehendak Nikah (N2)
Melengkapi nomor HP dan email aktif pasangan
Membawa materai 10.000 sebanyak tiga lembar
Apabila melangsungkan pernikahan di kecamatan berbeda maka harus membawa surat dari KUA kecamatan asal
Membawa surat dispensasi dari pengadilan apabila calon berusia kurang dari 19 tahun
Surat persetujuan dari kedua calon
Fotokopi kartu identitas wali dan dua saksi
Fotokopi akta nikah milik kedua orang tua calon
Surat Imunisasi Tetanus Toxoid khusus calon istri
Surat pernyataan yang menyatakan status kedua mempelai dengan materai 10.000
Foto dengan latar biru ukuran 4x6 (1 lembar), 2x3 (5 lembar), dan 3x4 (5 lembar)
Bagi calon pengantin muslim wajib mengenakan kopiah dan hijab
Menyertakan besaran dan jenis mas kawin
Akta kematian/akta cerai untuk yang berstatus duda/janda
Membayar biaya pernikahan
2. Syarat Tambahan
Selain syarat nikah KUA yang bersifat wajib, calon pengantin juga perlu melampirkan beberapa syarat tambahan sebagai berikut:
Bagi mualaf wajib melampirkan fotokopi Sertifikat Masuk Islam
Khusus warga asing wajib melampirkan fotokopi surat keterangan lapor diri dari pihak kepolisian, visa, paspor, dan surat izin dari kedutaan
Surat izin menikah dari Polri/TNI
Surat izin dari Pengadilan Agama
Baca juga: 4 Dokumen Wajib Sebagai Syarat Nikah di KUA
Berapa Biaya Menikah di KUA?
Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon pengantin adalah berapa biaya menikah di KUA? Pemerintah tidak memberikan batasan biaya apabila pernikahan dilakukan di KUA. Namun jika ingin menikah di luar KUA maka biayanya sebesar Rp 600.000.
Ada banyak sekali memang syarat nikah KUA yang perlu dipersiapkan apalagi jika menikah dengan warga asing. Akan tetapi biayanya sangat terjangkau, jadi bisa menggunakan uang persiapan menikah untuk hal lainnya.(IJS/GTA)
