Jam Kerja PPSU, Tanggung Jawab dan Tugasnya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPSU merupakan bagian dari aparatur kelurahan yang bertugas langsung di lapangan dalam menangani berbagai urusan kebersihan. Jam kerja PPSU ini diatur agar dapat merespons kebutuhan lingkungan di masyarakat.
Dikutip dari laman pusat.jakarta.go.id, PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Petugas PPSU bekerja untuk mempercepat lokasi atau prasarana dan sarana atau aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat. Petugas ini identik dengan warna seragamnya yang berwarna oranye.
Simak, Jam Kerja PPSU
Jam kerja PPSU umumnya mulai bekerja 8 jam, dari pukul 07.00 hingga 15.00, tergantung kebutuhan di masing-masing kelurahan. Dalam kondisi tertentu, seperti ada banjir, atau bencana, petugas PPSU juga biasanya harus siap bekerja di luar jam kerja normal, termasuk hari libur.
Dalam beberapa wilayah, seperti Jakarta Selatan, petugas PPSU disiagakan 24 jam sehari untuk menjaga kebersihan dan menangani potensi masalah lingkungan. Petugas PPSU harus siap untuk bertindak cepat jika terjadi masalah seperti banjir, longsor, atau penumpukan sampah yang mengganggu masyarakat.
Tanggung Jawab dan Tugas PPSU
Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, tugas tanggung jawab dan tugas PPSU dibagi menjadi 5 penanganan, yaitu:
1. Prasarana dan Sarana Jalan
Melakukan perbaikan jalan yang berlubang di wilayah Kelurahan.
Memperbaiki dan juga mengecat trotoar jalan dan melakukan perbaikan pembatas jalan yang berlubagn atau rusak di wilayah Kelurahan.
Memperbaiki trotoar jalan berlubang dan rusak di wilayah Kelurahan.
2. Prasarana dan Sarana Saluran
Memperbaiki saluran yang rusak di jalan.
Menguras saluran, mulut-mulut air, dan juga tali-tali yagn mampet di jalan.
Melaporkan aktivitas dan pembangunan yang dapat mengganggu saluran air kepada Perangkat Daerah melalui Lurah.
3. Prasarana dan Sarana Taman
Menangani pohon tumbang atau patah di wilayah Kelurahan
Memangkas ranting pohon dan juga menutupi rambut lalu lintas atau lampu jalan yang bisa membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan.
Membabat rumput dan juga semak liar.
Mengambil pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan.
Melakukan pemeliharaan RTH.
Melaporkan penebangan pohon liar kepada Perangkat Daerah melalui Lurah.
4. Prasarana dan Sarana Kebersihan
Menyapu jalan di wilayah Kelurahan.
Membersihkan timbunan sampah liar yang berceceran.
Membersihkan coretan dan juga papan informasi liar.
Membersihkan jalan, taman, dan juga ruang publik lainnya.
5. Prasarana dan Sarana Penerangan
Menangani penerangan jalan umum yang rusak.
Menangani sementar lampu jalan lokal yang rusak atau mati total.
Melaporkan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan.
Melaporkan lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi.
Dengan jam kerja PPSU di atas, petugas tidak hanya membersihkan atau memperbaiki fasilitas umum, tapi juga mendukung kelancaran aktivitas warga dalam berbagai situasi. (ERI)
Baca juga: Gaji PPSU DKI Jakarta Terbaru 2025
