Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Martial Law: Pengertian dan Penerapannya
5 Desember 2024 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Martial law merupakan dua kata yang identik dengan situasi genting yang dialami oleh suatu negara. Situasi tersebut memiliki tingkat bahaya yang dianggap lebih besar daripada keadaan darurat sipil.
Pengertian Martial Law
Sebagian negara pernah mengalami kondisi martial law yang mengharuskan negara tersebut untuk bertindak. Seperti Indonesia, Amerika Serikat, bahkan baru-baru ini yaitu Korea Selatan.
Dalam status martial law ini, militer diberikan kekuasaan luar biasa (ekstra) karena menggantikan peran pemerintah sipil dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Saat martial law dikeluarkan, ada beberapa konsekuensi yang membuat suara dan hak sipil jadi lebih terbatas, di antaranya yaitu:
Penerapan Martial Law di Indonesia
Darurat militer diterapkan dalam situasi-situasi besar seperti perang, krisis ekonomi, mogok masal, penyakit, bencana dunia, kekacauan sipil dalam wilayah kekuasaan atau setelah terjadinya kudeta.
ADVERTISEMENT
Dikutip dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya Pasal 1 disebutkan bahwa pihak yang menyatakan darurat militer adalah presiden atau Panglima Tertinggi ketika seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya, apabila:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya yaitu martial law adalah darurat militer , istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi khusus yang memberikan kekuasaan luar biasa kepada militer sebagai pemimpin tertinggi. Di Indonesia kondisi ini diatur dalam PerPPU. (MRZ)