Konten dari Pengguna

Martial Law: Pengertian dan Penerapannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
5 Desember 2024 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi martial law adalah. Sumber: Pexels/Somchai Kongkamsri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi martial law adalah. Sumber: Pexels/Somchai Kongkamsri
ADVERTISEMENT
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol melalui saluran TV mengumumkan Korea Selatan berstatus martial law pada Selasa, 3 Desember 2024 malam. Lantas, yang dimaksud dengan martial law adalah apa?
ADVERTISEMENT
Martial law merupakan dua kata yang identik dengan situasi genting yang dialami oleh suatu negara. Situasi tersebut memiliki tingkat bahaya yang dianggap lebih besar daripada keadaan darurat sipil.

Pengertian Martial Law

Ilustrasi martial law adalah. Sumber: Pexels/Brett Sayles
Sebagian negara pernah mengalami kondisi martial law yang mengharuskan negara tersebut untuk bertindak. Seperti Indonesia, Amerika Serikat, bahkan baru-baru ini yaitu Korea Selatan.
Pengertian martial law adalah dua kata yang berasal dari bahasa Inggris yang artinya darurat militer. Martial law merupakan kondisi pemerintahan dipimpin sementara oleh otoritas militer pada saat darurat. Artinya ketika otoritas sipil dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya.
Dalam status martial law ini, militer diberikan kekuasaan luar biasa (ekstra) karena menggantikan peran pemerintah sipil dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Saat martial law dikeluarkan, ada beberapa konsekuensi yang membuat suara dan hak sipil jadi lebih terbatas, di antaranya yaitu:

Penerapan Martial Law di Indonesia

Ilustrasi martial law adalah. Sumber: Pexels/Pixabay
Penerapan martial law sering memunculkan berbagai kritik karena berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah otoriter untuk mempertahankan kekuasaan. Namun, pada umumnya martial law diberlakukan ketika keaktifan militer dirasakan sangat dibutuhkan.
Darurat militer diterapkan dalam situasi-situasi besar seperti perang, krisis ekonomi, mogok masal, penyakit, bencana dunia, kekacauan sipil dalam wilayah kekuasaan atau setelah terjadinya kudeta.
ADVERTISEMENT
Dikutip dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya Pasal 1 disebutkan bahwa pihak yang menyatakan darurat militer adalah presiden atau Panglima Tertinggi ketika seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya, apabila:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya yaitu martial law adalah darurat militer, istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi khusus yang memberikan kekuasaan luar biasa kepada militer sebagai pemimpin tertinggi. Di Indonesia kondisi ini diatur dalam PerPPU. (MRZ)