Konten dari Pengguna

Pengertian Statutory dalam Hukum, Tujuan, dan Contohnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Statutory Adalah. Sumber: Pexels/KatrinBolovtsova
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Statutory Adalah. Sumber: Pexels/KatrinBolovtsova

Statutory adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang berhubungan dengan undang-undang. Selain itu, dapat juga diartikan sebagai peraturan yang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga legislatif.

Peraturan resmi dalam suatu negara bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara. Maka dari itu, pemahaman mengenai konsep statutory menjadi penting dalam konteks penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengertian Statutory

Ilustrasi Statutory Adalah. Sumber: Pexels/Towfiqubarbhuiy

Menurut buku Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Salim H. S. (2021), pengertian statutory adalah sumber hukum perundang-undangan yang tertulis dan bersumber dari hukum kebiasaan (common law).

Dalam sejarahnya, hukum perundang-undangan (statutory law) berkembang di Amerika Serikat. Pada tingkat federal, undang-undang disahkan oleh kongres dan ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat.

Sementara itu, di tingkat negara bagian, undang-undang ditandatangani oleh gubernur dan disahkan oleh badan legislatif negara bagian.

Namun, dalam kasus yang jarang terjadi, pihak eksekutif (Presiden atau gubernur) dapat menolak untuk menandatangani undang-undang.

Kondisi tersebut dikenal sebagai "veto". Dalam keadaan ini, badan legislatif (kongres di tingkat federal) dapat mengesampingkan veto dengan mayoritas dua pertiga suara.

Tujuan dan Contoh Penerapan Statutory

Ilustrasi Statutory Adalah. Sumber: Pexels/KatrinBolovtsova

Setelah mengetahui pengertian hukum perundang-undangan, penting juga untuk memahami maksud dari penerapannya. Secara umum, tujuan statutory adalah untuk menciptakan masyarakat yang teratur berdasarkan pada hukum. Adapun tujuan lainnya, antara lain:

  • Memastikan setiap individu dan kelompok mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

  • Mencegah individu dan kelompok melakukan tindak kriminal.

  • Melindungi hak dan kebebasan setiap individu dan kelompok.

  • Meningkatkan kesejahteraan sosial.

  • Mendukung pertumbuhan ekonomi dengan membuat regulasi perpajakan dan perdagangan.

Secara keseluruhan, hukum perundang-undangan penting untuk menciptakan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera. Contoh dari penerapan statutory law, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum negara Indonesia.

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kesimpulannya, statutory adalah pilar utama dalam sistem hukum yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat. Dengan memahami pengertian, tujuan, dan contoh penerapannya, diharapkan individu dapat lebih sadar hukum dan terhindar dari pelanggaran hukum. (ALF)

Baca juga: Pengertian Kesadaran Hukum dan Ciri-cirinya