Konten dari Pengguna

Pengertian Statutory dalam Hukum, Tujuan, dan Contohnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
16 Juni 2024 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Statutory Adalah. Sumber: Pexels/KatrinBolovtsova
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Statutory Adalah. Sumber: Pexels/KatrinBolovtsova
ADVERTISEMENT
Statutory adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang berhubungan dengan undang-undang. Selain itu, dapat juga diartikan sebagai peraturan yang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
Peraturan resmi dalam suatu negara bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara. Maka dari itu, pemahaman mengenai konsep statutory menjadi penting dalam konteks penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengertian Statutory

Ilustrasi Statutory Adalah. Sumber: Pexels/Towfiqubarbhuiy
Menurut buku Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Salim H. S. (2021), pengertian statutory adalah sumber hukum perundang-undangan yang tertulis dan bersumber dari hukum kebiasaan (common law).
Dalam sejarahnya, hukum perundang-undangan (statutory law) berkembang di Amerika Serikat. Pada tingkat federal, undang-undang disahkan oleh kongres dan ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat.
Sementara itu, di tingkat negara bagian, undang-undang ditandatangani oleh gubernur dan disahkan oleh badan legislatif negara bagian.
Namun, dalam kasus yang jarang terjadi, pihak eksekutif (Presiden atau gubernur) dapat menolak untuk menandatangani undang-undang.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut dikenal sebagai "veto". Dalam keadaan ini, badan legislatif (kongres di tingkat federal) dapat mengesampingkan veto dengan mayoritas dua pertiga suara.

Tujuan dan Contoh Penerapan Statutory

Ilustrasi Statutory Adalah. Sumber: Pexels/KatrinBolovtsova
Setelah mengetahui pengertian hukum perundang-undangan, penting juga untuk memahami maksud dari penerapannya. Secara umum, tujuan statutory adalah untuk menciptakan masyarakat yang teratur berdasarkan pada hukum. Adapun tujuan lainnya, antara lain:
Secara keseluruhan, hukum perundang-undangan penting untuk menciptakan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera. Contoh dari penerapan statutory law, antara lain:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, statutory adalah pilar utama dalam sistem hukum yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat. Dengan memahami pengertian, tujuan, dan contoh penerapannya, diharapkan individu dapat lebih sadar hukum dan terhindar dari pelanggaran hukum. (ALF)