Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Kesadaran Hukum dan Ciri-cirinya
2 Desember 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemahaman mendalam terkait pengertian kesadaran hukum sangat penting dalam menjaga tatanan masyarakat. Dalam menyikapi perubahan dan kompleksitas masyarakat modern, kesadaran hukum menjadi landasan penting untuk membangun masyarakat yang adil dan teratur.
ADVERTISEMENT
Ciri-ciri kesadaran hukum yang mencakup pengetahuan norma hukum. Selain itu perlu juga pemahaman hak dan kewajiban, kepatuhan terhadap hukum, partisipasi dalam proses hukum, dan sikap kritis terhadap hukum.
Pengertian Kesadaran Hukum
Mengutip dari buku Kesadaran Hukum karya SRI KARTINI (2020), adanya kesadaran hukum dari masyarakat akan mewujudkan kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Untuk mencapai hal tersebut, tentu butuh pepahaman terkait pengertian kesadaran hukum.
Kesadaran hukum adalah konsep yang mencerminkan pemahaman individu atau masyarakat terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah.
Kesadaran ini mencakup pengetahuan tentang hak dan kewajiban hukum, serta perilaku yang sesuai dengan norma-norma tersebut.
Ciri-ciri Kesadaran Hukum
Dalam mengembangkan kesadaran hukum di dalam suatu masyarakat, maka perlu mengetahui ciri-cirinya. Berikut adalah ciri-ciri kesadaran hukum.
ADVERTISEMENT
1. Pengetahuan Norma Hukum
Kesadaran hukum ditandai dengan pemahaman individu atau masyarakat terhadap norma-norma hukum yang berlaku di lingkungannya. Ini mencakup pemahaman terhadap aturan, perundang-undangan, dan prinsip-prinsip hukum.
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban
Individu yang memiliki kesadaran hukum memahami hak-hak yang dimilikinya dalam suatu konteks hukum. Sejalan dengan itu, mereka juga menyadari kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
3. Kepatuhan Terhadap Hukum
Ciri penting dari kesadaran hukum adalah tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum. Individu yang sadar hukum cenderung menjalani kehidupan sesuai dengan norma-norma hukum yang ada, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
4. Partisipasi dalam Proses Hukum
Kesadaran hukum mendorong partisipasi aktif dalam proses hukum, baik sebagai pelapor, saksi, atau bahkan sebagai peserta dalam proses peradilan. Hal ini menunjukkan kesadaran terhadap peran hukum dalam menyelesaikan konflik dan menegakkan keadilan.
ADVERTISEMENT
5. Sikap Kritis terhadap Hukum
Individu yang memiliki kesadaran hukum biasanya memiliki sikap kritis terhadap perubahan atau penyempurnaan hukum. Mereka melihat hukum sebagai instrumen yang dapat diperbaharui dan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Baca juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
Dengan memahami pengertian kesadaran hukum dan cirinya, maka akan dapat mengembangkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Ini bisa menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem hukum yang berfungsi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat . (ARR)