Mengenal Apa Itu SPPD dan Cara Membuatnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
25 Juli 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilutrasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilutrasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Perintah Perjalanan Dinas atau yang sering disingkat dengan SPPD adalah surat dinas yang digunakan sebagai kelengkapan keterangan terhadap seseorang dalam melaksanakan perjalanan tugas dinas tertentu.
ADVERTISEMENT
Biasanya, SPPD digunakan oleh instansi pemerintah maupun swasta untuk menuntut karyawan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ataupun negara.

Apa Itu SPPD?

Ilutrasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Foto: Pexels
Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD adalah jenis surat dinas yang dapat digunakan oleh instansi pemerintahan atau perusahaan swasta yang digunakan untuk mengatur perjalanan dinas pegawainya.
Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah surat dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Perjalanan dinas berarti tugas kedinasan yang dilakukan oleh pegawai di luar area instansi, guna melakukan suatu pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan instansi.

Cara Membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

Ilutrasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Foto: Pexels
Mengutip dari buku Mahir Membuat Surat Dinas Dalam Sekejap, Indri Saraswati (2015:137), surat ini dikeluarkan oleh pemimpin yang sudah mencakup wilayah dinas yang dituju, lama hari dalam menjalankan dinas dan rincian biaya perjalanan dari kantor.
ADVERTISEMENT
Dalam membuat SPPD, tentu harus mengetahui cara membuatnya. Berikut ini cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang perlu diketahui.

1. Menulis Kop Surat

Kop surat merupakan bagian penting yang harus ada di dalam surat SPPD. Adanya kop surat digunakan sebagai informasi identitas dari perusahaan swasta ataupun instansi pemerintah yang menerbitkan surat tersebut.

2. Menulis Nomor Surat

Nomor surat biasanya berisi kode instansi pemerintah atau perusahaan swasta yang mengeluarkan surat. Biasanya, nomor surat terletak setelah kop surat dan terdiri dari susunan nomor urut tanggal, bulan, dan tahun surat ketika dibuat.

3. Menulis Lampiran Surat

Biasanya lampiran surat ditulis setelah nomor surat. Adanya lampiran surat dijadikan sebagai informasi tambahan yang harus dilampirkan setelah surat utama.

4. Menulis Perihal

Perihal adalah bagian surat yang ditulis setelah lampiran. Pada bagian ini berisi sebuah tema, pokok utama yang dibahas, atau tujuan utama ditulisnya sebuah surat.
ADVERTISEMENT

5. Menulis Alamat Surat

Alamat surat adalah bagian surat yang terletak setelah perihal. Biasanya, alamat surat berisi alamat tujuan surat dan kepada siapa surat tersebut dibuat.

6. Menulis Isi Surat

Isi surat berisi tentang tujuan utama dibuatnya surat. Pada bagian ini akan menjelaskan tujuan utama dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), mulai dari pembukaan, isi, dan penutup surat.

7. Menulis Tanda Tangan

Bagian surat ini terletak setelah isi surat dibuat. Tanda tangan dalam surat dijadikan sebagai bukti verifikasi indentitas dari pembuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

8. Menulis Nama dan Jabatan

Pada bagian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) setelah tanda tangan wajib diikuti dengan nama terang dan juga jabatan dari penandatanganan surat tersebut.
Demikianlah ulasan tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) adalah berkas penting yang harus dibawa oleh seseorang yang diminta untuk melakukan perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Semoga informasi yang disampaikan dapat menambah wawasan akan surat-surat dinas. Salah satunya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). (NTA)