Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Pengertian BUMN beserta Jenis dan Tujuannya
10 Juni 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BUMN adalah istilah yang kerap sekali didengar dalam ruang lingkup perusahaan. BUMN merupakan sebuah singkatan yang menerangkan bahwa suatu badan usaha yang berdiri terlibat dengan pemerintah negara berupa kepemilikan saham.
ADVERTISEMENT
Saham yang dimiliki pemerintah di suatu perusahaan BUMN bisa seluruh atau sebagian. Pemerintah memberikan wewenang kepada pihak perusahaan untuk melakukan monopoli dalam bisnis agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi segala kebutuhan.
Pengertian BUMN
Mengutip dari buku yang berjudul Keuangan Negara karya Pandapotan Ritonga., S.E., M.Si (2021: 226), pengertian BUMN yang terdapat dalam UU No.19 tahun 2003 pasal 1 adalah suatu badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Modal yang diberikan negara, yaitu melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. Perusahaan BUMN yang dikuasai oleh negara, sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat dengan syarat tidak lebih dari 50 persen.
BUMN merupakan perusahaan nirlaba yang menyediakan barang dan jasa. Contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, Telkom, Bank-Bank Nasional, Pegadaian, PLN dan Garuda Indonesia. Selain, BUMN ada juga perusahaan lain yang disebut BUMS.
ADVERTISEMENT
BUMS merupakan kebalikan dari dari BUMN yang berarti badan usaha tersebut non pemerintahan. Seluruh modal BUMS dimiliki oleh pihak swasta. Baik BUMN maupun BUMS, keduanya berfungsi untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
Jenis dan Tujuan BUMN Didirikan
Jenis-jenis BUMN dapat dibedakan dengan berbagai kategori. Sebelum UU No. 19 Tahun 2003 berlaku, BUMN digolongkan dalam tiga badan usaha berdasarkan UU N0. 9 Tahun 1969, yaitu:
Sedangkan, setelah UU N0. 19 Tahun 2003 berlaku, BUMN hanya digolongkan menjadi dua badan usaha perusahaan, yaitu:
Adapun tujuan BUMN didirikan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
BUMN adalah sektor perekonomian yang bernilai penting untuk kesejahteraan masyarakat. Adanya BUMN, pemerintah dapat mencegah terjadinya monopoli swasta. (MAE)