Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Mediasi beserta Ciri-ciri Proses dan Manfaatnya
25 November 2023 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi mediasi adalah. Sumber foto: Pixabay.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hg0r5xc993fbwns2nx87ast9.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perundingan tersebut dibantu oleh orang lain yang disebut dengan pihak ketiga (mediator). Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas.
Pengertian Mediasi
Dikutip dari buku Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, R.M Gatot P. Soemartono (2006: 120), pengertian mediasi adalah suatu proses informal yang ditujukan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan masing-masing.
Hal ini baik secara individu atau pribadi maupun dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak yang netral bertugas untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Mediasi dapat dilakukan di dalam pengadilan, maupun di luar pengadilan. Mediasi yang dilakukan di luar pengadilan dapat ditangani oleh mediator swasta.
ADVERTISEMENT
Mediator tersebut bisa perorangan, atau berasal dari sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Peraturan tersebut tercantum pada No. 2 Tahun 2003. Hal ini mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator hakim-hakim Pengadilan Negeri yang tidak menangani perkara yang bersangkutan.
Ciri-ciri Proses dan Manfaat Mediasi
Mediasi merupakan suatu penyelesaian masalah dengan cara menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa. Ciri-ciri proses mediasi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun manfaat dilakukannya mediasi adalah sebagai berikut:
Mediasi adalah perundingan yang pada dasarnya sama dengan proses musyawarah atau consensus. Dalam perundingan tersebut tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. (MAE)