Konten dari Pengguna

Pengertian Mediasi beserta Ciri-ciri Proses dan Manfaatnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mediasi adalah. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mediasi adalah. Sumber foto: Pixabay.com

Mediasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan suatu sengketa. Cara ini dilakukan dengan proses perundingan oleh pihak yang bersangkutan atau yang memiliki sengketa.

Perundingan tersebut dibantu oleh orang lain yang disebut dengan pihak ketiga (mediator). Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas.

Pengertian Mediasi

Ilustrasi mediasi adalah, Sumber foto: Pixabay.com

Dikutip dari buku Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, R.M Gatot P. Soemartono (2006: 120), pengertian mediasi adalah suatu proses informal yang ditujukan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan masing-masing.

Hal ini baik secara individu atau pribadi maupun dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak yang netral bertugas untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Mediasi dapat dilakukan di dalam pengadilan, maupun di luar pengadilan. Mediasi yang dilakukan di luar pengadilan dapat ditangani oleh mediator swasta.

Mediator tersebut bisa perorangan, atau berasal dari sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Peraturan tersebut tercantum pada No. 2 Tahun 2003. Hal ini mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator hakim-hakim Pengadilan Negeri yang tidak menangani perkara yang bersangkutan.

Ciri-ciri Proses dan Manfaat Mediasi

Ilustrasi mediasi adalah. Sumber foto: Pixabay.com

Mediasi merupakan suatu penyelesaian masalah dengan cara menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa. Ciri-ciri proses mediasi adalah sebagai berikut:

  1. Adanya pihak ketiga yang bersifat netral dan Imparsial.

  2. Dalam kasus individual, pihak yang bertikai memilih mediator.

  3. Penyelesaian dibuat oleh pihak yang bertikai, dan harus diterima tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

  4. Tugas mediator adalah menjaga agar proses negosiasi berjalan dan mengontrol adanya proses, sedangkan peran dari pihak yang bertikai adalah mengontrol isi dari negosiasi tersebut.

Adapun manfaat dilakukannya mediasi adalah sebagai berikut:

  1. Menemukan penyelesaian dengan jalan keluar dan pembaruan perasaan

  2. Melenyapkan kesalahpahaman yang terjadi

  3. Menentukan kepentingan yang pokok daripada pribadi

  4. Menyatukan bidang-bidang tertentu menjadi solusi yang disusun sendiri oleh para pihak.

Baca juga: Mengenal Prinsip yang Selalu Diutamakan dalam Proses Musyawarah

Mediasi adalah perundingan yang pada dasarnya sama dengan proses musyawarah atau consensus. Dalam perundingan tersebut tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. (MAE)