Konten dari Pengguna

Pengertian Narkotika dan Macamnya yang Perlu Diketahui

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi narkotika dan macamnya. Sumber: Pixabay / qimono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkotika dan macamnya. Sumber: Pixabay / qimono

Narkotika dikenal sebagai suatu zat yang dalam dosis tertentu bisa memberikan manfaat, tetapi penyalahgunaannya dapat merusak kesehatan. Pengertian narkotika dan macamnya perlu diketahui masyarakat luas agar bisa diwaspadai.

Di satu sisi, narkotika memiliki manfaat. Sebab, beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam jenis narkoba, digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang menenangkan. Namun, jenis obat ini kerap disalahgunakan, hingga menimbulkan kecanduan.

Kecanduan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai kejangkitan suatu kegemaran (hingga lupa hal-hal yang lain). Untuk itulah, penggunaan narkotika mesti dalam pengawasan dokter.

Pengertian Narkotika dan Macamnya

Ilustrasi narkotika dan macamnya. Sumber: Pixabay / Cheerfully_lost

Pengertian narkotika menurut buku Hukum Perlindungan Anak Korban Narkotika, Dr. Hervina Puspitosari, S.H., M.H., Yana Indawati, S.H., M.Kn, Dr. Frans Simangunsong, S.H., M.H., (2021: 10), adalah suatu zat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran yang dapat menimbulkan ketergantungan, yang berasal dari tanaman sintesis atau bukan tanaman sintesiis ataupun semi sintesis.

Sementara itu, dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Sebenarnya, narkotika dan obat-obatan tersebut dimanfaatkan sebagai obat penghilang nyeri karena dapat memberikan ketenangan. Namun, penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan, bahkan menyebabkan kematian.

Penggolongan Narkotika berdasarkan Risiko Ketergantungan

Menurut UU tentang narkotika, terdapat 3 golongan narkotika yang dibedakan berdasarkan pada risiko ketergantungannya. 3 golongan narkotika tersebut, antara lain:

  1. Narkotika Golongan 1

    Zat-zat atau obat-obatan yang termasuk narkotika golongan 1, antara lain ganja, opium, kokain, heroin, dan tanaman koka. Bahaya mengonsumsi narkotika jenis ini adalah dapat menyebabkan kecanduan.

  2. Narkotika Golongan 2

    Narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, asalkan sesuai dengan resep dokter. Terdapat kurang lebih 85 jenis narkotika yang termasuk dalam golongan 2 ini, diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain.

  3. Narkotika Golongan 3

    Nakotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan, dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi. Contoh narkotika golongan 3, antara lain etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Macam-Macam Narkotika berdasarkan Bahan Pembuatnya

Narkotika bisa didapatkan baik secara alami maupun melalui proses kimia. Berdasarkan bahan pembuatnya, ada beberapa macam narkotika, antara lain.

  1. Narkotika Jenis Sintetis

    Narkotika jenis sintesis dibuat melalui proses pengolahan yang rumit. Jenis ini sering digunakan untuk keperluan pengobatan maupun penelitian. Contoh narkotika sintetis, antara lain Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.

  2. Narkotika Jenis Semi Sintetis

    Narkotika jenis semi sintesis dibuat menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau melalui proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

  3. Narkotika Jenis Alami

    Ganja dan Koka adalah contoh narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat.

    Jenis narkoba ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Bahkan, penyalahgunaannya dapat menyebabkan kematian.

Baca juga: Pengertian Narkoba beserta Dampak Buruk Penyalahgunaannya

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian narkotika dan macamnya yang perlu diketahui. Perlu diingat bahwa penggunaan narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis dan penelitian. (ARN)