Peraturan Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat, Mulai 14 Juli 2025

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Para pelajar di Jawa Barat harus bersiap untuk bangun lebih pagi. Mulai 14 Juli 2025, jam masuk sekolah di wilayah tersebut dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.
Dikutip dari buku Sanksi Berjenjang dalam Meningkatkan Disiplin, Kusmiyati (2020:59), kewajiban siswa adalah serangkaian kegiatan dan perilaku yang harus ditaati serta dilaksanakan selama mengikuti pendidikan di sekolah. Kewajiban ini tidak hanya mencakup aspek akademis, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter dan etika siswa.
Peraturan Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Dimajukan Mulai 14 Juli 2025
Kebijakan jam masuk sekolah lebih dini yang berlaku di wilayah Jawa Barat tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.Dalam aturan itu disebutkan bahwa ketentuan masuk sekolah lebih dini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Peraturan jam masuk sekolah di Jawa Barat yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2025 adalah pukul 06.30 WIB. Masuk lebih awal dimulai dari Masa Pengenalan Lingkungan Siswa atau Ospek untuk siswa SMA sederajat di Jawa Barat pada tahun ajaran 2025/2026.
Sementara itu, untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, akan dikoordinasikan kembali dengan Sekda dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota. Berikut ini informasi lengkapnya.
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP = 40 menit.
4. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
Dengan dimajukannya jam masuk sekolah di Jawa Barat menjadi pukul 06.30 WIB, maka para pelajar di Jawa Barat harus beradaptasi kembali dalam menjalankan kegiatan di sekolah. (EA)
Baca juga: 5 Contoh Pesan dan Kesan Panitia Selama MPLS
