Konten dari Pengguna

Persyaratan KK Baru 2023 dan Tata Cara Pembuatannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
27 Juli 2023 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Persyaratan KK Baru 2023. (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persyaratan KK Baru 2023. (Sumber: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya. Bagaimana tata cara pembuatan dan persyaratan KK baru?
ADVERTISEMENT
Syarat pembuatan KK baru akan berbeda-beda tergantung kebutuhan dari yang berkepentingan, seperti untuk pasangan yang baru menikah, menambah anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau hilang dan rusak. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui terlebih dahulu tujuan untuk pembuatan KK baru.

Tata Cara dan Persyaratan KK Baru untuk Anggota Keluarga

Ilustrasi Persyaratan KK Baru 2023. (Sumber: Pixabay)
Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen yang penting dan harus dimiliki oleh seluruh keluarga di Indonesia. Sebagian besar proses pendaftaran pasti mengharuskan seseorang untuk mencantumkan KK sebagai syarat wajib.
Dikutip dari buku Praja Mengabri di Masa Pandmei COVID-19: Sebuah Bunga Rampai, Ayu Widowati Johannes (2021: 16), pembuatan KK dapat diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Oleh karena itu, Kantor Desa merupakan tempat pertama untuk mengurus dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah tata cara dan persyaratan KK baru untuk menambah atau mengurangi anggota keluarga:

1. Menambah Anggota Keluarga

2. Mengurangi Anggota Keluarga

Apabila persyaratan sudah terpenuhi, tata cara pendaftaran KK baru selanjutnya adalah dengan mengunjungi situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, pembuatan akun baru dilakukan dengan memasukan identitas diri. Proses pendaftaran dapat dilanjutkan dengan mengurus dokumen online dan membuat permohonan pembuatan KK apabila data diri yang dimasukkan telah sesuai.
ADVERTISEMENT
Proses pembuatan KK dapat dilakukan secara online melalui situs Kemendagri atau mendatangi langsung ke Kantor Desa. Pastikan untuk membawa dokumen dan persyaratan KK baru yang sudah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat! (CHL)