Konten dari Pengguna

Proses Perubahan UUD NRI 1945 beserta Tata Caranya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi proses perubahan UUD NRI 1945. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses perubahan UUD NRI 1945. Sumber: www.unsplash.com

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur negara dan masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan perubahan, terjadi proses perubahan UUD NRI 1945 yang melibatkan tahapan-tahapan terstruktur.

Mengutip laman ditjenpp.kemenkumham.go.id, perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah berhasil mengubah kekuasaan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik menjadi kekuasaan yang demokratis berdasarkan atas hukum dan desentralistis.

Proses Perubahan UUD NRI 1945 dengan Empat Kali Amandemen

Ilustrasi proses perubahan UUD NRI 1945. Sumber: www.unsplash.com

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD NRI 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Bagaimana perjalanan proses perubahan UUD NRI 1945? Berikut penjelasannya.

1. Perubahan UUD NRI 1945 ke-1

Dilaksanakan pada Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999, dengan hasil, yaitu

  • Pasal 5 Ayat 1

    Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR.

  • Pasal 7

    Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

  • Pasal 9 Ayat 1 dan 2

    Sumpah Presiden dan Wakil Presiden.

  • Pasal 13 Ayat 2 dan 3

    Pengangkatan dan penempatan duta

  • Pasal 14 Ayat 1

    Pemberian grasi dan rehabilitasi.

  • Pasal 14 Ayat 2

    Pemberian amnesti dan abolisi.

  • Pasal 15

    Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain.

  • Pasal 17 Ayat 2 dan 3

    Pengangkatan Menteri.

  • Pasal 20 Ayat 1-4

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  • Pasal 21

    Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).

2. Perubahan UUD NRI 1945 ke-2

Dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000 dan ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Dengan hasil, yaitu

  • Bab VI mengenai Pemerintah Daerah.

  • Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Daerah.

  • Bab IXA mengenai Wilayah Negara.

  • Bab X mengenai Warga Negara dan Penduduk.

  • Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia.

  • Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan.

  • Bab XV mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

3. Perubahan UUD NRI 1945 ke-3

Dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001, dengan hasil, yaitu

  • Bab I mengenai Bentuk dan Kedaulatan.

  • Bab II mengenai MPR.

  • Bab III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara.

  • Bab V mengenai Kementerian Negara.

  • Bab VIIA mengenai DPR.

  • Bab VIIB mengenai Pemilihan Umum.

  • Bab VIIIA mengenai BPK.

4. Perubahan UUD NRI 1945 ke-4

Dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002, dengan hasil, yaitu

  • UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

  • Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara"

Baca juga: UU Nomor 12 Tahun 2011 Mengatur tentang Apa? Ini Jawabannya

Tata Cara Perubahan UUD NRI 1945

Ilustrasi proses perubahan UUD NRI 1945. Sumber: www.unsplash.com

Tentunya ada tata cara perubahan UUD NRI 1945 yang benar dan dilakukan mengacu pada Pasal 37 UUD 1945, yaitu

  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Proses perubahan UUD NRI 1945 merupakan perjalanan panjang yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat.

Dengan memahami tata cara perubahan tersebut, sebagai masyarakat Indonesia seharusnya memahami pentingnya partisipasi publik dalam menghasilkan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap perkembangan zaman. (VAN)