Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Siapa yang Berhak Menerima Fidyah Puasa? Ini Golongan Penerimanya
1 April 2025 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Fidyah adalah kompensasi yang wajib diberikan oleh seorang muslim yang tidak bisa menjalankan puasa. Fidyah ini bersifat wajib dan ada beberapa golongan yang juga berhak menerima fidyah. Namun, belum banyak yang mengetahui siapa yang berhak menerima fidyah puasa?
ADVERTISEMENT
Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan atau uang kepada fakir dan miskin. Besarannya adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok (seperti beras) per hari puasa yang ditinggalkan, atau nilai yang setara dengan harga makanan tersebut. Pembayaran fidyah bisa dilakukan sekaligus atau bertahap, tergantung pada kemampuan seseorang.
Siapa yang Berhak Menerima Fidyah Puasa?
Mengutip buku Serial Cinta Ramadhan - Betapa Allah Menyayangi Kita karya Edi Purwanto (2024:60), fidyah adalah adalah memberikan tebusan kepada seseorang. Dalam kaitannya dengan puasa, fidyah adalah memberikan tebusan atas puasa yang ditinggalkan karena suatu alasan. Lalu, siapa yang berhak menerima fidyah puasa?
Pada dasarnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Menurut ajaran Islam, berikut adalah golongan utama yang berhak menerima fidyah.
ADVERTISEMENT
1. Fakir
Golongan fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali, sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Fakir merupakan kelompok yang paling membutuhkan bantuan dalam Islam. Fakir hidup dalam kondisi yang sangat sulit dan sering kali tidak memiliki sumber pendapatan sama sekali.
Dalam Islam, fakir menjadi prioritas utama dalam penyaluran fidyah karena tidak memiliki akses yang cukup terhadap kebutuhan hidup dasar.
2. Miskin
Golongan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan dasar. Berbeda dengan fakir yang hampir tidak memiliki apa-apa, miskin masih memiliki sumber penghasilan meskipun sangat terbatas.
Orang miskin mungkin bekerja, tetapi pendapatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Miskin juga menjadi salah satu golongan yang berhak menerima fidyah agar dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan makanan dan hidup yang lebih layak.
ADVERTISEMENT
3. Orang yang Berutang dalam Keadaan Sulit
Sebagian ulama memperbolehkan fidyah diberikan kepada orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya, terutama jika utangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, atau kesehatan.
Utang yang dimaksud bukanlah utang yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif atau hal yang bersifat mewah, tetapi utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.
Jika seseorang terjebak dalam situasi di mana harus membayar utang, tetapi tidak memiliki cukup penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya, maka orang tersebut berhak menerima fidyah sebagai bentuk bantuan.
4. Musafir (Orang dalam Perjalanan Jauh yang Membutuhkan)
Musafir yang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan ekonomi juga dapat menerima fidyah, terutama jika mengalami kondisi darurat yang membuatnya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam Islam, seseorang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari. Namun, jika perjalanan yang dilakukan membuatnya mengalami kesulitan ekonomi atau tidak memiliki cukup bekal untuk memenuhi kebutuhannya, fidyah dapat diberikan sebagai bentuk bantuan agar tetap bisa bertahan dalam perjalanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Jadi, siapa yang berhak menerima fidyah puasa? Golongan utama yang berhak menerima fidyah adalah fakir, miskin, orang yang memiliki hutang dalam keadaan sulit, serta musafir yang mengalami kesulitan ekonomi. Pembayaran fidyah harus diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (BAI)