Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pembuatannya
14 Juni 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 21 Agustus 2023 17:35 WIB
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biasanya, masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan. Karena SKCK ini penting, tidak ada salahnya untuk memahami apa saja fungsi dan syarat pembuatan SKCK.
Pengertian dan Fungsi SKCK
Dikutip dari Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri) oleh Siswosoediro dan Diam (2008: 63), SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelum bernama SKCK, surat ini disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Pergantian SKKB menjadi SKCK sudah berlaku sejak 1 Juli 2003. Surat keterangan ini mengacu pada catatan kepolisian tentang penduduk yang bersangkutan.
Jika orang yang meminta SKCK pernah melakukan tindak pidana atau perdata, biasanya pihak kepolisian tidak mengeluarkan SKCK.
SKCK memiliki beberapa fungsi yang berbeda berdasarkan tempat kepengurusannya. Berikut ini penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Tingkat Mabes Polri
2. Tingkat Polda
3. Tingkat Polres
ADVERTISEMENT
4. Tingkat Polsek
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Cara Membuat SKCK secara Offline
Setelah mengetahui berbagai syarat membuat SKCK, selanjutnya Anda bisa melakukan proses pembuatan SKCK secara offline di Polda, Polsek, atau Polres setempat. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat SKCK secara Online
Selain pembuatan SKCK secara offline, Anda juga bisa membuat SKCK secara online dengan mudah melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Biaya pembuatan SKCK tersebut dapat Anda bayar secara online (bagi yang registrasi melalui aplikasi) atau disetorkan langsung kepada petugas di Polda/Polsek/Polres setempat ketika proses pembuatan SKCK secara offline.
(KRIS & SFR)