SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pembuatannya

Ragam Info
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK berisi keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
Biasanya, masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan. Karena SKCK ini penting, tidak ada salahnya untuk memahami apa saja fungsi dan syarat pembuatan SKCK.
Pengertian dan Fungsi SKCK
Dikutip dari Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri) oleh Siswosoediro dan Diam (2008: 63), SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelum bernama SKCK, surat ini disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Pergantian SKKB menjadi SKCK sudah berlaku sejak 1 Juli 2003. Surat keterangan ini mengacu pada catatan kepolisian tentang penduduk yang bersangkutan.
Jika orang yang meminta SKCK pernah melakukan tindak pidana atau perdata, biasanya pihak kepolisian tidak mengeluarkan SKCK.
SKCK memiliki beberapa fungsi yang berbeda berdasarkan tempat kepengurusannya. Berikut ini penjelasannya.
1. Tingkat Mabes Polri
Kepentingan untuk menjadi pejabat negara;
WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
WNI dan WNA yang memiliki kepentingan untuk menjalankan kegiatan atau keperluan tertentu baik dalam lingkup nasional maupun internasional seperti:
Izin tinggal tetap di luar negeri;
Dokumen naturalisasi kewarganegaraan; atau
Pengadopsian anak bagi pemohon WNA.
2. Tingkat Polda
Kepentingan menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau instansi pemerintah;
Untuk mendapatkan paspor dan/atau visa;
WNI yang hendak bekerja di luar negeri;
Kepentingan melaksanakan kegiatan atau keperluan di lingkup wilayah Polda seperti:
Melanjutkan sekolah;
Menjadi notaris; atau
Pencalonan pejabat publik.
3. Tingkat Polres
Kepentingan untuk menjadi calon pegawai di lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah;
Kepentingan mengikuti pendidikan yang diadakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri;
Kepentingan melaksanakan kegiatan atau keperluan di lingkup wilayah Polres seperti:
Melanjutkan sekolah;
Pencalonan pejabat publik; atau
Sebagai kelengkapan persyaratan izin kepemilikan Senjata Api non organik TNI dan Polri.
4. Tingkat Polsek
Kepentingan menjadi calon pegawai di perusahaan/lembaga/badan swasta;
Kepentingan melaksanakan kegiatan atau keperluan di lingkup wilayah Polsek seperti:
Melanjutkan sekolah;
Pindah alamat; atau
Pencalonan kepala desa.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Fotokopi KTP asli
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi akte lahir
Fotokopi kartu identitas lain untuk masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar, untuk:
SKCK 1 lembar
Arsip 1 lembar
Buku agenda 1 lembar
Kartu Tik 1 lembar
Formulir sidik jari 2 lembar
Baca Juga: Alasan Mengapa Surat Lamaran Pekerjaan Perlu Dibuat
Cara Membuat SKCK secara Offline
Setelah mengetahui berbagai syarat membuat SKCK, selanjutnya Anda bisa melakukan proses pembuatan SKCK secara offline di Polda, Polsek, atau Polres setempat. Berikut langkah-langkahnya:
Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru dan kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek setempat.
Selanjutnya, petugas akan meminta kelengkapan dokumen persyaratan Anda. Pastikan sudah membawa dokumen yang diminta, termasuk dokumen asli untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan.
Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.
Isilah formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
Bagi yang baru membuat SKCK dan belum memiliki dokumen sidik jari, Anda akan diminta melakukan proses pengambilan sidik jari oleh petugas.
Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.
Cara Membuat SKCK secara Online
Selain pembuatan SKCK secara offline, Anda juga bisa membuat SKCK secara online dengan mudah melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Lakukan pendaftaran SKCK online dengan klik opsi "Masuk/Daftar Baru Akun".
Pilih menu "SKCK" dan klik opsi "Ajukan SKCK".
Selanjutnya, lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK yang sudah disiapkan.
Isilah formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayaran untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK.
Setelah pembayaran berhasil, cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek setempat dengan membawa tanda bukti barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK dan Cara Mengurusnya
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
Bagi WNI, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000.
Bagi WNA, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp60.000.
Biaya pembuatan SKCK tersebut dapat Anda bayar secara online (bagi yang registrasi melalui aplikasi) atau disetorkan langsung kepada petugas di Polda/Polsek/Polres setempat ketika proses pembuatan SKCK secara offline.
(KRIS & SFR)
