SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pembuatannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
14 Juni 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembuatan SKCK. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembuatan SKCK. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK berisi keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
ADVERTISEMENT
Biasanya, masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan. Karena SKCK ini penting, tidak ada salahnya untuk memahami apa saja fungsi dan syarat pembuatan SKCK.

Pengertian dan Fungsi SKCK

Ilustrasi formulir pembuatan SKCK. Foto: Unsplash
Dikutip dari Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri) oleh Siswosoediro dan Diam (2008: 63), SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelum bernama SKCK, surat ini disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Pergantian SKKB menjadi SKCK sudah berlaku sejak 1 Juli 2003. Surat keterangan ini mengacu pada catatan kepolisian tentang penduduk yang bersangkutan.
Jika orang yang meminta SKCK pernah melakukan tindak pidana atau perdata, biasanya pihak kepolisian tidak mengeluarkan SKCK.
SKCK memiliki beberapa fungsi yang berbeda berdasarkan tempat kepengurusannya. Berikut ini penjelasannya.
ADVERTISEMENT

1. Tingkat Mabes Polri

2. Tingkat Polda

3. Tingkat Polres

ADVERTISEMENT

4. Tingkat Polsek

Syarat Pembuatan SKCK

Ilustrasi dokumen persyaratan SKCK. Foto: Unsplash
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Cara Membuat SKCK secara Offline

Ilustrasi membuat SKCK secara offline. Foto: Pexels
Setelah mengetahui berbagai syarat membuat SKCK, selanjutnya Anda bisa melakukan proses pembuatan SKCK secara offline di Polda, Polsek, atau Polres setempat. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT

Cara Membuat SKCK secara Online

Ilustrasi membuat SKCK secara online. Foto: Pexels
Selain pembuatan SKCK secara offline, Anda juga bisa membuat SKCK secara online dengan mudah melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT

Biaya Pembuatan SKCK

Ilustrasi biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah Rp30 ribu. Foto: Pexels
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Biaya pembuatan SKCK tersebut dapat Anda bayar secara online (bagi yang registrasi melalui aplikasi) atau disetorkan langsung kepada petugas di Polda/Polsek/Polres setempat ketika proses pembuatan SKCK secara offline.
(KRIS & SFR)