Konten dari Pengguna

Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia Terbaru

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat menikah dengan wna - Sumber: pixabay.com/pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat menikah dengan wna - Sumber: pixabay.com/pexels

Peraturan syarat menikah dengan WNA di negara Indonesia memang beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan peraturan menikah ini tentunya berdasarkan pada beberapa kondisi yang ada di masyarakat.

Negara, dalam hal ini pemerintah mencoba membuat peraturan yang bisa melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) secara legal sesuai dengan undang-undang.

Syarat Menikah dengan WNA Terbaru

Ilustrasi syarat menikah dengan wna - Sumber: pixabay.com/olcayertem

Fenomena warga Indonesia yang menikah dengan WNA telah menjadi hal yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Pemerintah menetapkan peraturan dan syarat untuk menikah dengan WNA dengan tujuan tertentu.

Di antaranya adalah untuk mengatur dan mengawasi hubungan perkawinan lintas negara dengan memastikan perlindungan hukum dan kepentingan warga negara Indonesia serta menjaga keamanan nasional.

Berdasarkan keterangan di situs indonesia.go.id, berbagai dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat menikah dengan WNA adalah sebagai berikut.

1. Dokumen untuk WNA

  1. CNI (Certificate of No Impediment), yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan

  2. Fotokopi kartu identitas dari negara asal

  3. Fotokopi paspor

  4. Fotokopi akta kelahiran

  5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin

  6. Akta Cerai jika sudah pernah kawin

  7. Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal

  8. Surat keterangan domisili saat ini

  9. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

  10. Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

  11. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

  12. Akta kelahiran terbaru (asli)

  13. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal

  14. Fotokopi paspor

  15. Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)

  16. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen untuk WNI

  1. Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan

  2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan

  3. Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)

  4. Fotokopi KTP

  5. Fotokopi Akta Kelahiran

  6. Data orangtua calon mempelai

  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  8. Buku nikah orang tua (hanya jika anak pertama)

  9. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan

  10. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

  11. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir

  12. Prenup (perjanjian pra nikah)

  13. Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing

  14. Akta kelahiran asli dan fotokopi

  15. Fotokopi KTP

  16. Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan

  17. Fotokopi prenup (jika ada)

Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.

Baca Juga: Syarat Menikah bagi Calon Pengantin Pria dan Wanita 2023

Dengan menetapkan peraturan dan syarat menikah dengan WNA yang jelas, pemerintah berupaya untuk menjaga keselarasan, keadilan, dan keamanan dalam perkawinan lintas negara. (DNR)