Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia Terbaru
18 Juli 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Peraturan syarat menikah dengan WNA di negara Indonesia memang beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan peraturan menikah ini tentunya berdasarkan pada beberapa kondisi yang ada di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Negara, dalam hal ini pemerintah mencoba membuat peraturan yang bisa melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) secara legal sesuai dengan undang-undang.
Syarat Menikah dengan WNA Terbaru
Fenomena warga Indonesia yang menikah dengan WNA telah menjadi hal yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Pemerintah menetapkan peraturan dan syarat untuk menikah dengan WNA dengan tujuan tertentu.
Di antaranya adalah untuk mengatur dan mengawasi hubungan perkawinan lintas negara dengan memastikan perlindungan hukum dan kepentingan warga negara Indonesia serta menjaga keamanan nasional.
Berdasarkan keterangan di situs indonesia.go.id, berbagai dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat menikah dengan WNA adalah sebagai berikut.
1. Dokumen untuk WNA
ADVERTISEMENT
Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2. Dokumen untuk WNI
ADVERTISEMENT
Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.
Dengan menetapkan peraturan dan syarat menikah dengan WNA yang jelas, pemerintah berupaya untuk menjaga keselarasan, keadilan, dan keamanan dalam perkawinan lintas negara. (DNR)