Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia Terbaru

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peraturan syarat menikah dengan WNA di negara Indonesia memang beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan peraturan menikah ini tentunya berdasarkan pada beberapa kondisi yang ada di masyarakat.
Negara, dalam hal ini pemerintah mencoba membuat peraturan yang bisa melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) secara legal sesuai dengan undang-undang.
Syarat Menikah dengan WNA Terbaru
Fenomena warga Indonesia yang menikah dengan WNA telah menjadi hal yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Pemerintah menetapkan peraturan dan syarat untuk menikah dengan WNA dengan tujuan tertentu.
Di antaranya adalah untuk mengatur dan mengawasi hubungan perkawinan lintas negara dengan memastikan perlindungan hukum dan kepentingan warga negara Indonesia serta menjaga keamanan nasional.
Berdasarkan keterangan di situs indonesia.go.id, berbagai dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat menikah dengan WNA adalah sebagai berikut.
1. Dokumen untuk WNA
CNI (Certificate of No Impediment), yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
Fotokopi kartu identitas dari negara asal
Fotokopi paspor
Fotokopi akta kelahiran
Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
Akta Cerai jika sudah pernah kawin
Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
Surat keterangan domisili saat ini
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
Akta kelahiran terbaru (asli)
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
Fotokopi paspor
Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2. Dokumen untuk WNI
Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Kelahiran
Data orangtua calon mempelai
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Buku nikah orang tua (hanya jika anak pertama)
Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
Prenup (perjanjian pra nikah)
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing
Akta kelahiran asli dan fotokopi
Fotokopi KTP
Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
Fotokopi prenup (jika ada)
Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.
Baca Juga: Syarat Menikah bagi Calon Pengantin Pria dan Wanita 2023
Dengan menetapkan peraturan dan syarat menikah dengan WNA yang jelas, pemerintah berupaya untuk menjaga keselarasan, keadilan, dan keamanan dalam perkawinan lintas negara. (DNR)
