Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Syarat Pengajuan Cerai Istri kepada Suami
16 Juni 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 28 Agustus 2024 15:33 WIB
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat pengajuan cerai adalah informasi yang perlu diketahui bagi seseorang yang ingin berpisah dengan pasangannya secara resmi. Tidak dipungkiri, perceraian di masa kini sudah menjadi hal yang biasa.
ADVERTISEMENT
Hal ini bisa dipicu oleh ketidakcocokan kedua belah pihak ataupun permasalahan lainnya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan gugatan. Adapun berbagai persyaratan tersebut perlu dipersiapkan sebelum mengajukan cerai ke pengadilan.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Mengutip buku Legislasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Yordania oleh Mahmudin BUnyamin (2023), syarat pengajuan cerai istri kepada suami bisa dilakukan ke Pengadilan Agama (PA) bagi pasangan yang beragama Islam. Sedangkan bagi pasangan non-muslim, maka pengajuan gugatan cerai bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN).
Pemohon mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pengajuan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama, maka jenis gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya disebut Gugatan Perceraian.
ADVERTISEMENT
Artinya, istri adalah penggugat dan suami sebagai tergugat. Jika gugatan cerai perlu dilayangkan ke pengadilan di daerah kediaman tergugat, maka perlu dibuktikan dengan KTP.
Syarat Pengajuan Cerai
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu diurus dalam gugatan perceraian. Adapun syarat pengajuan cerai yakni sebagai berikut.
1. Syarat Pengajuan Cerai ke Pengadilan Agama
Syarat mengajukan cerai ke Pengadilan Agama tentu berbeda dengan syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan cerai ke Pengadilan Negeri. Syarat-syarat pengajuan cerai ke Pengadilan Agama bisa disimak di bawah ini.
2. Syarat Pengajuan Cerai ke Pengadilan Negeri
Berikut adalah syarat pengajuan cerai ke Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT
Setelah syarat pengajuan cerai istri pada suami sudah dilengkapi dan gugatan telah terdaftar, maka sidang perceraian akan dilanjutkan jika kedua belah pihak bersepakat untuk menandatangani surat perceraian. (DLA)