Syarat Perceraian dalam Islam di Indonesia yang Wajib Diketahui

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perceraian adalah satu-satunya jalan keluar terakhir dalam suatu masalah hubungan pernikahan. Sebelum dapat diputuskan telah bercerai, ada beberapa syarat perceraian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Syarat- syarat tersebut meliputi kaidah hukum agama Islam dan juga hukum negara di Indonesia. Perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Meskipun demikian, hal itu bukanlah sesuatu yang dilarang jika memang tidak ada kebaikan di dalamnya.
Syarat Perceraian dalam Islam di Indonesia
Mengutip dari buku yang berjudul Hukum Perceraian karya Muhammad Syaifuddin (2013: 18), perceraian menurut Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 adalah putusnya perkawinan. Cerai berarti memutuskan ikatan lahir batin antara suami dan istri.
Akibat dari perceraian adalah berakhirnya hubungan rumah tangga, gangguan cemas atau deperesi, dampak psikologis anak yang ditinggalkan dan lain-lain. Ketika memutuskan untuk bercerai baik suami maupun istri keduanya harus siap menanggung berbagai resiko yang akan dialami.
Di dalam agama Islam perceraian tidak dapat terjadi jika belum memenuhi syarat perceraian sebagai berikut:
1. Terucapnya perkataan talak dari suami terhadap istri
Talak hanya bisa diucapkan oleh pihak suami yang sah di mata hukum maupun agama. Suami dapat menjatuhkan talak apabila meragukan kejujuran dari tingkah laku istrinya. Tanpa adanya ucapan talak, perceraian tidak akan pernah terjadi.
2. Talak yang diucapkan tidak dalam kondisi mabuk
Mabuk adalah keadaan seseorang yang jauh dari kesadaran. Oleh karena itu perkataan talak yang diucapkan seseorang ketika mabuk dianggap tidak sah kebenarannya dalam Islam.
3. Tidak mengandung unsur paksaan dari pihak manapun
Perceraian adalah suatu keputusan yang berat dilakukan untuk kedua belah pihak. Meskipun demikian keputusan untuk bercerai tidak boleh ada unsur paksaan dari pihak manapun.
4. Talak tidak diucapkan dalam keadaan marah
Marah adalah kondisi di mana seseorang sedang dikuasai oleh nafsu. Oleh karena itu di dalam Islam, talak tidak berlaku jika diucapkan dalam kondisi sedang marah.
5. Keputusan diambil oleh kedua belah pihak
Menikah adalah keputusan oleh kedua belah pihak. Jika di tengah perjalanan bahtera rumah tangga memutuskan untuk bercerai, maka harus diputuskan oleh kedua belah pihak juga.
Baca juga: 4 Jenis Talak beserta Contoh Ucapan dan Hukumnya dalam Islam
Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan gugatan sebagai syarat perceraian yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
Buku nikah asli atau duplikat asli
Fotokopi buku nikah atau duplikat nikah
Fotokopi KTP dan kartu keluarga
Akta lahir anak dari catatan sipil
Bukti-bukti yang dijadikan sebagai alasan perceraian
Bukti atas pengahasilan suami, jika ingin menuntut nafkah pada suami
Bukti kepemilikan harta bersama, jika menuntut pembagian harta
Surat izin atasan bagi PNS
Persyaratan No. 2-8 ditempel materai Rp. 10.000 dan dilegalisir kantor pos
Sekian ulasan mengenai syarat perceraian dalam Islam di Indonesia. Ingatlah untuk selalu berfikir panjang dalam memutuskan segala sesuatu ketika sudah berumah tangga. (MAE)
