Konten dari Pengguna

Syarat Perceraian dalam Islam di Indonesia yang Wajib Diketahui

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar syarat perceraian. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar syarat perceraian. Sumber foto: Pixabay.com

Perceraian adalah satu-satunya jalan keluar terakhir dalam suatu masalah hubungan pernikahan. Sebelum dapat diputuskan telah bercerai, ada beberapa syarat perceraian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Syarat- syarat tersebut meliputi kaidah hukum agama Islam dan juga hukum negara di Indonesia. Perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Meskipun demikian, hal itu bukanlah sesuatu yang dilarang jika memang tidak ada kebaikan di dalamnya.

Syarat Perceraian dalam Islam di Indonesia

Ilustrasi gambar syarat perceraian. Sumber foto: Pixabay.com

Mengutip dari buku yang berjudul Hukum Perceraian karya Muhammad Syaifuddin (2013: 18), perceraian menurut Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 adalah putusnya perkawinan. Cerai berarti memutuskan ikatan lahir batin antara suami dan istri.

Akibat dari perceraian adalah berakhirnya hubungan rumah tangga, gangguan cemas atau deperesi, dampak psikologis anak yang ditinggalkan dan lain-lain. Ketika memutuskan untuk bercerai baik suami maupun istri keduanya harus siap menanggung berbagai resiko yang akan dialami.

Di dalam agama Islam perceraian tidak dapat terjadi jika belum memenuhi syarat perceraian sebagai berikut:

1. Terucapnya perkataan talak dari suami terhadap istri

Talak hanya bisa diucapkan oleh pihak suami yang sah di mata hukum maupun agama. Suami dapat menjatuhkan talak apabila meragukan kejujuran dari tingkah laku istrinya. Tanpa adanya ucapan talak, perceraian tidak akan pernah terjadi.

2. Talak yang diucapkan tidak dalam kondisi mabuk

Mabuk adalah keadaan seseorang yang jauh dari kesadaran. Oleh karena itu perkataan talak yang diucapkan seseorang ketika mabuk dianggap tidak sah kebenarannya dalam Islam.

3. Tidak mengandung unsur paksaan dari pihak manapun

Perceraian adalah suatu keputusan yang berat dilakukan untuk kedua belah pihak. Meskipun demikian keputusan untuk bercerai tidak boleh ada unsur paksaan dari pihak manapun.

4. Talak tidak diucapkan dalam keadaan marah

Marah adalah kondisi di mana seseorang sedang dikuasai oleh nafsu. Oleh karena itu di dalam Islam, talak tidak berlaku jika diucapkan dalam kondisi sedang marah.

5. Keputusan diambil oleh kedua belah pihak

Menikah adalah keputusan oleh kedua belah pihak. Jika di tengah perjalanan bahtera rumah tangga memutuskan untuk bercerai, maka harus diputuskan oleh kedua belah pihak juga.

Baca juga: 4 Jenis Talak beserta Contoh Ucapan dan Hukumnya dalam Islam

Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan gugatan sebagai syarat perceraian yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Buku nikah asli atau duplikat asli

  2. Fotokopi buku nikah atau duplikat nikah

  3. Fotokopi KTP dan kartu keluarga

  4. Akta lahir anak dari catatan sipil

  5. Bukti-bukti yang dijadikan sebagai alasan perceraian

  6. Bukti atas pengahasilan suami, jika ingin menuntut nafkah pada suami

  7. Bukti kepemilikan harta bersama, jika menuntut pembagian harta

  8. Surat izin atasan bagi PNS

  9. Persyaratan No. 2-8 ditempel materai Rp. 10.000 dan dilegalisir kantor pos

Sekian ulasan mengenai syarat perceraian dalam Islam di Indonesia. Ingatlah untuk selalu berfikir panjang dalam memutuskan segala sesuatu ketika sudah berumah tangga. (MAE)