Konten dari Pengguna

Tujuan Adanya Hukum dan Definisinya Menurut Para Ahli

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
2 Desember 2023 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tujuan adanya hukum. Sumber: Pixabay / Tama66
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tujuan adanya hukum. Sumber: Pixabay / Tama66
ADVERTISEMENT
Manusia adalah makhluk sosial, sehingga dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, tentu tak lepas dari aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Tujuan adanya hukum tersebut, salah satunya adalah untuk menciptakan ketertiban dan perdamaian di dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tak bisa dibayangkan apabila manusia hidup semaunya sendiri tanpa adanya aturan hukum yang mengikat. Tentu akan terjadi kekacauan, karena hak dan kewajiban terabaikan.

Tujuan Adanya Hukum dan Definisinya Menurut Ahli

Ilustrasi tujuan adanya hukum. Sumber: Pixabay / StockSnap
Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Sementara itu, dikutip dari buku Hukum dalam Ekonomi, Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. & Advendi Simanunsong, (halaman 3), definisi hukum dan tujuan adanya hukum menurut para ahli juga sangat beragam. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Van Kan

Van Kan mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tujuan adanya hukum menurut Van Kan adalah untuk menciptakan ketertiban dan perdamaian.

2. Utrecht

Definisi hukum menurut Utrecht adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Tujuan adanya hukum menurut Utrecht jika dilihat dari definisi tersebut adalah untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Untuk itu, seluruh anggota masyarakat harus menaati aturan yang telah disepakati.

3. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo, definisi hukum adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Adapun tujuan adanya hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari definisi hukum yang dikemukakan para ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur hukum meliputi beberapa hal berikut.
Demikianlah penjelasan mengenai definisi hukum dan tujuan adanya hukum di dalam masyarakat. Tanpa aturan dan hukum yang mengikat, manusia akan hidup semaunya sendiri, dan kekacauan pun akan mudah terjadi. (ARN)