Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Modernisasi Konvensi Jenewa dalam Dinamika Konflik Rusia-Ukraina
25 Desember 2024 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ramadhan Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Transformasi Teknologi Modern dalam Perang Modern Rusia-Ukraina
Salah satu karakteristik perang modern dalam konflik Ukraina-Rusia ditandai dengan penggunaan teknologi canggih yang belum terbayangkan saat Konvensi Jenewa pertama kali dirumuskan. Sistem pengawasan Kalinka Rusia yang dijuluki "Starlink killer" menunjukkan bagaimana perang telah berevolusi ke dimensi ruang angkasa, dengan kemampuan mengganggu komunikasi satelit yang vital bagi operasi militer Ukraina.
Selain itu, ada juga Penggunaan drone yang diperkuat kecerdasan buatan (AI) untuk pengintaian dan identifikasi target telah mengubah landscape peperangan konvensional, sementara perang siber menjadi front pertempuran baru yang mengancam infrastruktur kritis kedua negara. Dalam konteks ini, Pasal 36 Protokol Tambahan I yang mengharuskan verifikasi senjata baru menjadi sangat relevan namun membutuhkan interpretasi kontemporer untuk mengakomodasi perkembangan teknologi persenjataan modern.
ADVERTISEMENT
Revitalisasi Konvensi Jenewa dalam Menghadapi Tantangan Perang Modern
Tantangan utama dalam penerapan Konvensi Jenewa terletak pada kesulitan mengidentifikasi kombatan dan melindungi warga sipil dalam konteks perang modern kali ini. Protokol Tambahan I (Pasal 48) yang menekankan prinsip pembedaan (distinction principle) antara kombatan dan penduduk sipil menghadapi tantangan serius dalam implementasinya. Data menunjukkan besarnya korban jiwa dengan sekitar 738.660 personel militer Rusia tewas atau terluka, sementara di pihak sipil Ukraina tercatat lebih dari 12.000 korban jiwa, termasuk 551 anak-anak. Menurut analisis saya, transformasi karakteristik peperangan di era modern mengharuskan adanya pembaruan komprehensif terhadap Konvensi Jenewa, terutama dalam aspek identifikasi kombatan di era perang siber dan penggunaan teknologi otonom, guna dapat mempermudah implemantisnya bagi negara-negara yang sedang mengalami konflik.
ADVERTISEMENT
Studi kasus konflik ini mengungkapkan pelanggaran serius terhadap Pasal 51 Protokol Tambahan I yang melarang serangan terhadap penduduk sipil. Laporan Misi Pemantauan HAM PBB di Ukraina mencatat 11.743 warga sipil tewas dan 24.614 terluka hingga Oktober 2024. Penggunaan bom cluster, rudal, dan roket peluncur ganda di area pemukiman menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian dalam serangan. Propaganda perang dan dezinformasi yang disebarkan melalui platform digital telah menciptakan "kabut perang" baru yang mempersulit verifikasi pelanggaran hukum humaniter. Pasal 53 Protokol Tambahan I yang melindungi objek budaya dan tempat ibadah menghadapi tantangan baru ketika narasi propaganda digunakan untuk membenarkan serangan terhadap situs-situs tersebut.
Dimensi perlindungan tawanan perang juga menghadapi tantangan baru di era digital. Pasal 13 Konvensi Jenewa III yang mengatur perlakuan terhadap tawanan perang perlu diperbarui mengingat maraknya penyebaran gambar dan video tawanan di media sosial yang melanggar martabat dan hak privasi mereka. Saya berpendapat bahwa diperlukan protokol tambahan yang secara spesifik mengatur penggunaan teknologi autonomous weapons systems, artificial intelligence, dan cyber warfare untuk mengisi kekosongan hukum yang ada, termasuk perlindungan data digital dan privasi tawanan perang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan analisis tersebut, beberapa rekomendasi dapat diajukan untuk memperkuat efektivitas Konvensi Jenewa di era modern. Pertama, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan internasional yang mampu beradaptasi dengan kompleksitas perang modern, sejalan dengan Pasal 1 Umum yang mewajibkan negara-negara untuk menghormati konvensi dalam segala keadaan. Kedua, perlu dilakukan adaptasi kerangka hukum humaniter internasional untuk mengakomodasi perkembangan teknologi perang. Ketiga, komunitas internasional harus mengambil peran lebih aktif dalam memastikan kepatuhan terhadap Konvensi Jenewa, termasuk pengenaan sanksi efektif terhadap pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Protokol Tambahan I.
ADVERTISEMENT