Konten dari Pengguna

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikah?

Ramlah Juaria
seorang mahasiswa jurusan hukum keluarga di UIN syarif hidayatullah jakarta masih menempuh pendidikan s1.
23 Oktober 2021 6:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ramlah Juaria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi acara pernikahan foto: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi acara pernikahan foto: unsplash.com
ADVERTISEMENT
“Waktu” Kata ini menjadi hal yang membingungkan ketika kita ingin mengambil langkah ke jenjang pernikahan. Pernikahan yang diklaim sebagai hal sakral dan pilihan hidup yang akan dipertanggung jawabkan pada masa depan. Tentu, menjadi hal yang patut diperhatikan pengambilan keputusannya. Maka dari itu kita harus memiliki penentuan waktu yang tepat untuk melakukan pernikahan. Simak yuk!
ADVERTISEMENT
Waktu yang tepat untuk menikah menurut UU perkawinan
Pada UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal pernikahan pria dan wanita ialah pada usia 19 tahun. UU tersebut merupakan perubahan dari UU No. 1 tahun 1974 yang menyebutkan batas minimal usia pernikahan pria pada usia 19 tahun, sedangkan wanita pada usia 16 tahun. Perbedaan usia dalam UU tahun 1974 yang lebih mengatasi usia pria dibandingkan wanita dalam kebijakan melakukan pernikahan didasari oleh pendapat bahwa pria mempunyai tanggung jawab yang lebih tinggi daripada wanita dalam berumah tangga. Terutama dalam hal menafkahi. Maka dari itu, perlu penentuan umur yang lebih dewasa bagi seorang pria untuk melakukan pernikahan. Namun, seperti yang kita ketahui tanggung jawab yang dimiliki pria dan wanita dalam perannya berumah tangga itu setara. Yaitu memiliki peran yang sama tanpa dilihat dari sekadar siapa yang mencari nafkah. Bahkan, sekarang pun banyak wanita yang bisa menempatkan dirinya sama dengan posisi pria yang telah kita ketahui sebagai pencari nafkah. Hal tersebut menimbulkan diskriminasi dalam perolehan hak dasar dan hak konstitusional akibat pembedaan batas minimal usia kawin.
ADVERTISEMENT
Alasan lain digantinya batas usia kawin dalam UU perkawinan tahun 1974 yaitu :
Pertama, untuk membangun sumber daya manusia dengan memberikan kesempatan yang sama terhadap pria dan wanita yaitu dengan memberikan akses untuk mengemban pendidikan yang lebih baik (menuntaskan pendidikan wajib) pada usia muda.
Kedua, mengurangi angka perceraian diakibatkan banyak pasangan pada usia muda yang belum mapan dalam ekonomi dan mental.
Ketiga, mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang akan membawa dampak lanjutan terjadinya ibu hamil dan melahirkan pada usia dini yang berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi.
Berdasarkan alasan- alasan tersebut kita mengetahui bahwa usia ideal untuk menikah sangat berpengaruh dalam keberlangsungan hidup pasangan pernikahan dan individu masing- masing dalam berumah tangga. Walaupun, masih banyak pertentangan dan pendapat bahwa usia 19 tahun itu merupakan usia muda yang masih labil.
ADVERTISEMENT
Waktu yang Tepat untuk Menikah dari Sudut Pandang Kesehatan
Jika menurut UU perkawinan, kesiapan untuk melakukan pernikahan ditentukan oleh usia nya. Dari sudut pandang psikologis, usia ideal pernikahan ditentukan oleh kesiapan para calon pengantin yaitu siap secara fisik dan mental. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia pernikahan yang layak adalah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Sedangkan berdasarkan ilmu kesehatan usia ideal pernikahan yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20-25 tahun bagi wanita dan 25-30 tahun bagi pria. Mengapa usia tersebut merupakan usia yang layak? usia di bawah 20 tahun dari sudut pandang kesehatan merupakan usia muda. Banyak ketidaksiapan fisik dan mental yang akan didapatkan di dalam pernikahan dini. Pertama, ketidaksiapan mental. Usia muda cenderung memiliki emosi yang tidak stabil. Maka dari itu, mereka lebih tinggi berisiko terkena gangguan mental seperti stres dan depresi akibat ketidaksiapan menanggung tanggung jawab sebagai suami istri. Hal ini juga menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga yang diakibatkan oleh emosi yang tidak stabil. Kedua, Ketidaksiapan fisik. Hal ini cenderung terjadi pada wanita yang diakibatkan oleh organ reproduksi yang belum berkembang sempurna pada usia muda. Hubungan seks dan kehamilan yang terjadi pada usia muda berakibat pada kesehatan organ reproduksi wanita dan kecacatan pada janin.
ADVERTISEMENT
Waktu yang Tepat untuk Menikah Menurut Hukum Islam
Lalu bagaimana pelaksanaan pernikahan dalam sudut pandang Islam? Apakah ada ketentuan usia tertentu? Atau mungkin ada kategori kesiapan tertentu pula?
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Dalam kutipan hadis tersebut tidak ada penentuan usia pernikahan. Hanya saja lebih menganjurkan siapa pun yang telah mampu (secara finansial dan fisik) untuk segera melakukan pernikahan. Dalam Islam hukum nikah dibagi menjadi lima disesuaikan dengan kondisi orang tersebut.
ADVERTISEMENT
1. Wajib, hukum nikah menjadi wajib ketika seseorang itu sudah mampu secara finansial, mempunyai syahwat besar dan mampu memimpin keluarganya.
2. Haram atau tidak diperbolehkan jika pemuda tersebut tidak mampu secara finansial seperti tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan dan tidak berkeyakinan mampu untuk memimpin keluarganya. Meskipun dia mempunyai syahwat besar maka orang seperti itu dianjurkan untuk berpuasa saja untuk mencegah syahwatnya.
3. Sunah, atau dianjurkan jika pemuda tersebut berkeyakinan mampu (secara fisik dan agama) untuk menikah tetapi tidak mampu secara finansial.
4. Makruh, jika seorang yang akan menikah tersebut tidak mampu secara fisik (seperti yang berkaitan dengan hal memiliki anak) dan juga finansialnya.
5. Mubah, atau boleh saja dilalukan jika seseorang tersebut hanya berniat untuk memenuhi syahwatnya saja tetapi tidak mempunyai niat untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Hukum islam lebih mengedepankan kesiapan calon pengantin dan islam sendiri sangat menganjurkan untuk menikah karena dari sudut pandang islam nikah merupakan ibadah dan perbuatan yang akan menuntun kita kepada kebaikan. Karena dengan menikah kita akan terhindar dari perbuatan zina.
Setiap orang memiliki kriteria waktu yang tepat untuk menikah. Baik itu berdasarkan waktu yang telah diatur oleh lembaga yang bersangkutan. Ataupun berdasarkan kemampuan dan kesiapan seseorang dalam hal fisik, psikis, ekonomi, sosial, mental, agama, dan budaya tanpa memberi patokan pada usia berapa dia akan melakukan pernikahan. Semua kembali kepada individunya masing- masing.
Nah, kalau menurut mu kapan waktu yang tepat untuk menikah?
Referensi:
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-1974-perkawinan
https://www.ruangmom.com/usia-ideal-menikah-menurut-psikologi.html
https://yoursay.suara.com/lifestyle/2019/12/16/135256/berapakah-usia-ideal-untuk-menikah
https://www.bkkbn.go.id/detailpost/bkkbn-usia-pernikahan-ideal-21-25-tahun
https://voi.id/bernas/5895/waspadai-risiko-menikah-di-bawah-usia-19-tahun
https://voi.id/tulisan-seri/1014/berbagai-alasan-menolak-angka-19-sebagai-usia-minimal-perkawinan
https://dppkbpmd.bantulkab.go.id/risiko-nikah-muda-yang-perlu-dipertimbangkan/
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dinamika-batas-usia-perkawinan-dalam-uu-no-1-tahun-1974-dan-hukum-islam-dalam-perspektif-sosiologi-antropologi-oleh-abdul-mustopa-26-8
ADVERTISEMENT