Rangkum 21 Juli 2018: Miris Kalijodo hingga Miras Renggut Prajurit TNI

Konten Media Partner
21 Juli 2018 4:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kalijodo suram lagi. Setelah setahun lebih dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau, kondisinya kini terlihat tak terawat dan kumuh. Sementara, godaan miras oplosan merenggut nyawa tiga prajurit TNI Kodam Cenderawasih yang bertugas di Puncak Jaya, Papua.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada tiga berita lain yang dibahas dalam Rangkum edisi ini. Salah satunya soal seorang siswi SMAN 1 Gondang, Mojokerto, yang terancam lumpuh setelah dihukum squat jump saat ikut kegiatan ekstrakulikuler Kerohanian Islam. Simak ulasannya.
1. Kondisi Taman Kalijodo yang Tidak Terurus
Keadaan Taman Kalijodo saat ini (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo memprihatinkan dan tidak terawat. Padahal setelah diresmikan pada 22 Februari 2017, Taman Kalijodo menjadi salah satu alternatif destinasi wisata gratis bagi warga Jakarta.
Kondisi Taman Kalijodo. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Berdasarkan pantauan kumparan, Kamis (19/7), terlihat kondisi sejumlah bagian Taman Kalijodo yang tidak terurus dan kumuh, seperti sampah yang berserakan, tanaman yang gersang, tembok yang dicoret-coret, rusaknya fasilitas skateboard, hingga stan pedagang yang tidak tertata rapi.
Kondisi Taman Kalijodo. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
2. Ombudsman Nilai Saber Pungli Hanya Menambah Pekerjaan Polisi
Kajian Ombudsman terhadap Saber Pungli di Ombudsman RI. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Ombudsman RI melakukan kajian mengenai kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Berdasarkan kajian tersebut, Ombudsman menilai Satgas Saber Pungli hanya menambah beban pekerjaan Polri, karena peran instansi yang terlibat selain Polri masih sangat minim.
"Ini (Saber Pungli) lebih banyak (seperti) kerjaan tambahan polisi. Padahal kerjaan ramai-ramai. Alhasil polisi dianggap (seperti) kerja sendiri," ujar Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, kepada kumparan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/7).
3. Siswi Dihukum Squat Jump hingga Lumpuh, Sekolah Mengaku Tak Tahu
Bullying (Foto: Thinkstock)
Mas Hanum Dwi Aprilia, siswi kelas XI IPS-2 SMAN 1 Gondang, Mojokerto, mengalami cedera syaraf tulang belakang dan terancam lumpuh akibat hukuman fisik squat jump setelah datang terlambat pada kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI). Mirisnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Gondang, Nurul Wakhidah, tidak mengetahui peristiwa tersebut karena terjadi di luar jadwal kegiatan sekolah.
ADVERTISEMENT
Nurul mengetahui berdasarkan keterangan pembina ekskul tersebut, Hanum datang terlambat dan menolak dihukum membaca hafalan surah-surah Al-Qur'an. Lalu, Hanum meminta dihukum squat jump, sementara seniornya sudah mengingatkan kerasnya hukuman fisik tersebut. Ketika istirahat dan duduk, Hanum merasakan kakinya terasa berat saat akan berdiri.
4. Tenggak Miras Oplosan, 3 Prajurit TNI Tewas di Puncak Jaya
Ilustrasi tentara tewas. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Miras oplosan kembali menelan korban jiwa. Tiga prajurit TNI Kodam Cenderawasih di Puncak Jaya, Papua, tewas setelah menenggak miras oplosan yang berasal dari campuran minuman suplemen dan alkohol pembersih luka.
Menurut Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi, ada 5 anggota TNI yang ikut menenggak miras oplosan. Ketiga prajurit, yaitu Praka Felix Lauren Rumbekwan, Pratu George Willyanto Ndiken, dan Pratu Agustinus Hamok Warong tewas setelah dilarikan ke RSUD Mulia Puncak Jaya. Sementara, Pratu Leonardo Sony Siloy dan Pratu Abdurab Ahek masih dirawat di Rumah Sakit TNI Marthen Indey Jayapura.
ADVERTISEMENT
5. Vonis Penjara untuk Eks Presiden Korsel Ditambah 8 Tahun
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Masa hukuman mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye diperpanjang menjadi 32 tahun penjara. Sebelumnya, Park telah divonis 24 tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan (Korsel) karena kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Jumat (20/7), Pengadilan Korsel menambah vonis 8 tahun penjara kepada Park atas dakwaan merugikan negara dan pelanggaran pemilu parlemen 2016.
Jangan lewatnya berita terhangat lainnya hanya di Rangkum.