Rangkum 25 Agustus 2018: Idrus Korupsi, Ratu Ubur-Ubur Terancam Bui

Konten Media Partner
25 Agustus 2018 6:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Idrus Marham jadi menteri pertama di Kabinet Kerja yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu satu dari enam berita yang ada di Rangkum edisi ini. Berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT
1. Idrus Marham Diduga Korupsi
Idrus Marham saat mengikuti upacara HUT ke 73 RI (Foto: Instagram @idrusmarham5)
Idrus Marham menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia diduga menggunakan pengaruhnya di Partai Golkar agar Blackgold Natural Resources Limited bisa ikut menggarap proyek--pun dijanjikan USD 1,5 juta.
Pada Jumat siang (24/8), Idrus mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Agus Gumiwang Kartasasmita, politikus Golkar lain, menggantikannya.
2. 14 Pejabat KPK Dirotasi
Pelantikan 14 pejabat struktural KPK oleh pimpinan KPK, Jakarta, Jumat (24/08/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
14 pejabat struktural di KPK dirotasi, Jumat (24/8). Kepala Biro Umum KPK Syarif Hidayat, misalnya, dijadikan Direktur Gratifikasi KPK.
Wacana rotasi ini memicu protes para pegawai KPK lantaran dirasa tak tepat. Tapi Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan rotasi akan membuat sistem penilaian kinerja berjalan lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
3. Sopir Mercy yang Sengaja Tabrak Pemotor Beat Dijerat Pasal Pembunuhan
Ilustrasi kecelakaan motor (Foto: Thinkstock)
Iwan Adranacus (40) ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/8). Dia adalah yang dengan sengaja menabrakkan mobil Mercedes Benz-nya ke sepeda motor Honda BeAT yang dikendarai oleh Eko Prasetio (28).
Iwan yang berprofesi sebagai distributor cat itu dijerat pasal 338 KUHP yang mengatur pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
4. Aisyah Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Aisah Tusalamah Baiduri Intan, Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Meracau Tak Jelas (Foto: istimewa)
Aisyah Tusalamah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Sebagai Ratu Kerajaan Ubur-ubur, dia diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
5. Atlet Dayung Sumbang Emas Kesembilan untuk Indonesia di Asian Games 2018
Atlet dayung putra Indonesia meraih medali emas pada laga final nomor dayung kelas ringan delapan putra di Jakabaring Spot Citu, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Indonesia berada di urutan kelima klasemen sementara dengan perolehan sembilan medali emas. Yang menyumbangkan emas pada Jumat (24/8) adalah cabang olahraga dayung.
ADVERTISEMENT
Mereka yang menang nomor men's lightweight eight adalah atas nama Tanzil Hadid, Muhad Yakin, Rio Rizki Darmawan, Jefri Ardianto, Ali Buton, Ferdiansyah, Ihram, Adi Isadi, Ujang Hasbullah.
6. Biksu di Thailand Pukuli Bocah 9 Tahun Hingga Tewas
Ilustrasi Biksu. (Foto: Shutter stock)
Wattanapol Sisawad yang berusia sembilan tahun tewas setelah dipukul menggunakan tongkat oleh seorang biksu bernama Suphachai Suthiyano. Wattanapol dianggap mengganggu ibadah doa di Kuil Kanchanaburi yang tak jauh dari Bangkok.