Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Rangkum 30 Juni 2018: DP Rumah Pertama hingga DPRD Batam Bolos Kerja
30 Juni 2018 2:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertemuan Mahathir dan Jokowi tersebut menjadi satu dari empat berita yang masuk dalam Rangkum edisi ini. Simak ulasannya berikut.
1. Bank Indonesia Bebaskan Syarat Uang Muka Beli Rumah Pertama
Mulai 1 Agustus 2018, Bank Indonesia (BI) membebaskan besaran uang muka atau DP (down payment) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) pada pembelian rumah pertama. Dalam aturan sebelumnya, BI mensyaratkan DP yang harus dibayar minimal 15 persen.
Namun terkait aturan baru ini, Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto, menegaskan bahwa aturan baru tersebut bukan berarti besaran DP menjadi 0 persen. Yang berubah hanya besaran DP kini diserahkan kepada manajemen bank sebagai kreditur.
Baca berita selengkapnya: Kabar Gembira! BI Bebaskan Syarat Uang Muka Beli Rumah Pertama
ADVERTISEMENT
2. Mahathir dan Jokowi Bertemu di Istana Bogor, Bicarakan Masalah Korupsi
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, sempat berbincang empat mata dengan Presiden Jokowi terkait masalah korupsi, Jumat (29/6). Keduanya sama-sama memprioritaskan pemberantasan korupsi sebagai wujud terciptanya good governance.
Namun dalam pertemuan antara Jokowi dan Mahathir selama 2,5 jam tersebut, tidak ada perjanjian atau MoU yang ditandatangani keduanya. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan alasan tidak adanya perjanjian kerja sama dikarenakan kunjungan Mahathir hanya sebagai lawatan perkenalan.
3. 34 Anggota DPRD Batam Bolos Rapat Paripurna, LPJ APBD 2017 Otomatis Batal
Pada rapat paripurna DPRD Batam, Jumat (29/6), hanya 16 anggota yang hadir, dari total 50 anggota. Rapat pun sempat ditunda 5 menit karena tidak kuorum. Setelah jumlah peserta rapat dihitung lagi, jumlahnya yang hadir masih 16 orang.
ADVERTISEMENT
Lantas rapat ditunda 15 menit. Karena setelah itu jumlah peserta rapat sama sekali tidak bertambah, akhirnya rapat paripurna ditunda untuk waktu yang belum ditentukan. Hal itu juga berarti ditundanya penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017--yang menjadi agenda pada rapat tersebut.
Baca berita selengkapnya: 34 Anggota DPRD Batam Bolos Rapat Paripurna, LPJ APBD 2017 Batal
4. Pelanggaran Pilkada di Yahukimo: Surat Suara Habis hingga Lokasi Pencoblosan Berpindah
Pada Pilkada di Yahukimo, Papua, terdapat dua pelanggaran: surat suara habis dan lokasi pencoblosan berpindah tempat. Surat suara yang habis terjadi di salah satu TPS di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo. Hal itu diketahui dua jam setelah pemungutan suara dimulai.
ADVERTISEMENT
Sementara perihal lokasi TPS, tokoh pemuda Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo--Theo Hesegem--mengatakan bahwa pemilihan lokasi pencoblosan untuk warga Distrik Tangma sangat lah keliru. Pencoblosan saat Pilkada pada Rabu (27/6) itu dilakukan di rumah kos Kepala Distrik Tangma yang terletak di Kabupaten Jayawijaya, padahal Distrik Tangma terletak di Kabupaten Yahukimo.
Simak terus berita ter-update dengan mengikuti Rangkum edisi lainnya di sini .