Alasan-alasan Perceraian Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Salira Lawyers, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Korespondensi: rasyid@saliralawyers.com
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Rasyid Ridha S, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbincangan mengenai perceraian selalu menjadi topik yang sensitif. Banyak orang menganggapnya sebagai kegagalan. Namun dalam banyak kasus, perceraian justru terkadang menjadi jalan keluar yang paling masuk akal ketika rumah tangga sudah tidak lagi memberikan rasa aman dan damai.
Di Indonesia sendiri, perceraian tidaklah bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan main yang jelas. Negara memang sengaja membuatnya tidak mudah, karena prinsip dasarnya adalah mempersulit perceraian, bukan mempermudahnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, memang menempatkan perceraian sebagai jalan terakhir. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri. Kalimat ini terdengar sederhana, tapi dampaknya besar.
Negara tidak ingin pasangan rumah tangga menjadi bubar dan berpisah hanya karena alasan bosan, tidak cocok, atau sudah tidak saling mencintai. Alasan-alasan itu terlalu subjektif dan mudah disalahgunakan.
Maka untuk itu, dibuatlah daftar alasan yang bersifat limitatif, yang artinya hanya alasan-alasan yang tercantum dalam peraturan hukum yang boleh digunakan. Di luar itu, hakim pengadilan biasanya menolak gugatan atau permohonan cerai.
Pendekatan ini punya dua sisi. Di satu pihak, ia melindungi institusi perkawinan dari kerapuhan yang berlebihan. Di pihak lain, kadang membuat orang yang benar-benar menderita di dalam rumah tangga harus “memelintir” cerita mereka agar masuk ke dalam salah satu kotak alasan yang diizinkan.
Itulah mengapa dalam praktiknya, alasan yang paling sering dipakai adalah “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus”. Karena hampir semua konflik rumah tangga pada akhirnya bermuara ke situ.
Apa Saja Alasan Perceraian yang Diakui Secara Resmi?
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan delapan alasan. Enam di antaranya sama, dan terdapat dua tambahan khusus untuk pasangan keluarga yang beragama Islam.
Pertama, salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan kebiasaan buruk lain yang sukar disembuhkan. Kedua, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Ketiga, mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
Keempat, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangan. Kelima, mendapat cacat badan atau penyakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri. Keenam, dan ini yang paling sering muncul, antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.
Dua alasan tambahan di KHI adalah suami melanggar taklik talak, dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga tidak rukun.
Dari daftar itu, jelas sekali bahwa negara lebih menekankan pada perbuatan yang merusak fondasi rumah tangga secara nyata: pengkhianatan, kekerasan, penelantaran, atau konflik yang sudah tidak bisa diperbaiki. Bukan sekadar perasaan tidak nyaman.
Menariknya, ketidakmampuan atau keengganan suami memberikan nafkah tidak disebutkan secara eksplisit. Padahal di lapangan, masalah ekonomi justru sering menjadi pemicu utama cerai gugat. Hakim biasanya menampung kasus seperti ini lewat pintu “perselisihan terus-menerus”.
Terkait hal ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman lewat SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Pedoman tersebut menyebutkan jikalau alasan masalah nafkah yang dipakai di dalam gugatan, harus terbukti suami tidak menafkahi minimal selama dua belas bulan.
Sedangkan jika menggunakan alasan berupa "terjadinya perselisihan secara terus-menerus", maka mensyaratkan pasangan suami-istri tersebut harus "pisah ranjang" terlebih dahulu minimal selama 6 (enam) bulan. Ketentuan ini merupakan semacam filter agar tidak semua masalah keuangan ataupun perselisihan tiba-tiba dapat langsung berujung cerai.
Antara Teks Peraturan dan Realitas
Di ruang sidang Pengadilan, kita sering melihat betapa fleksibelnya alasan keenam itu digunakan. Hampir semua cerita konflik: mulai dari suami yang malas bekerja, istri yang terlalu banyak menuntut, campur tangan mertua, hingga adanya pihak ketiga, dapat dimasukkan ke dalam alasan “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus”.
Hakim pun jarang menolak selama ada bukti bahwa rumah tangga sudah pecah, pasangan suami-istri telah pisah ranjang lebih dari 6 (enam) bulan, dan tidak ada lagi harapan untuk dirukunkan.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai alasan-alasan perceraian di Indonesia masih berada di titik tengah. Tidak terlalu kaku seperti di masa lalu, tapi juga tidak terlalu longgar seperti di beberapa negara yang memperbolehkan “no-fault divorce”. Prinsip mempersukar perceraian tetap dijaga, tapi tetap memberi jalan keluar ketika rumah tangga sudah menjadi sumber penderitaan.
Meskipun demikian, bagi hakim tetaplah harus hati-hati dalam menerapkan alasan-alasan itu. Apakah hakim dapat benar-benar melihat kepentingan terbaik anak dan masa depan kedua belah pihak, atau sekadar memeriksa apakah dalil sudah sesuai pasal. Karena pada akhirnya, perceraian bukan hanya soal memenuhi formalitas hukum, namun menyangkut kehidupan manusia yang sedang dalam krisis.
Undang-undang memang sudah memberi kerangka dan mekanisme hukum. Tapi bagaimana kerangka itu kemudian diterapkan secara benar dalam konteks normatif-yuridis maupun faktual, itu terserah kepada mereka yang duduk di kursi hakim. []
