Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten: Seberapa Efektif terhadap PAD?

Saya adalah Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang yang tertarik menulis opini
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Rendra Ardinand tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintah Provinsi Banten kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program pemutihan ini menjadi agenda rutin yang diadakan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, di sisi lain, jika dilakukan terlalu sering, justru menimbulkan risiko tumbuhnya budaya malas bayar pajak. Apakah program ini tepat atau hanya akan menghasilkan permasalahan jangka panjang demi solusi jangka pendek?

Pemutihan Pajak Kendaraan: Akselerasi Pengisian Kas Daerah
Memang tidak dapat dibantah bahwa program ini mampu menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah dalam waktu yang singkat. Pemerintah Provinsi Banten sendiri pada April 2025 telah menerima pendapatan pajak ini hingga ratusan miliar rupiah, tidak main-main. Pemutihan menjadi alat yang efektif dalam menggaet keinginan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam konteks fiskal jangka pendek, ini disebut "suntikan darurat" bagi APBD. Pemerintah mampu menutup sebagian defisit penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang memang sempat terjun bebas.
Ketergantungan Pemutihan: Menjadi Boomerang Bagi Pemerintah
Walaupun memberi dampak yang besar pada pendapatan daerah, tak lantas membuat pemutihan menjadi solusi yang efektif kedepannya. Pemerintah yang terlalu sering memberikan pengampunan atau penghapusan seolah-olah membiasakan masyarakat untuk menunda kewajiban, berharap pemutihan akan diadakan kembali.
Selain merusak disiplin terhadap fiskal, langkah pemutihan juga dapat menimbulkan ketimpangan pada aspek keadilan. Mereka yang patuh pajak akan merasa diperlakukan tidak adil, karena tidak menerima insentif apalagi apreasiasi apapun. Justru yang menunggak, yang diampuni. Hal ini jelas bukan langkah yang tepat dalam mengedukasi masyarakat tentang budaya pajak yang kuat.
Keadilan Fiskal: Jangan Hanya Mengampuni, Beri Apresiasi
Pemerintah selaku regulator perlu mengubah teknik pendekatan kepada masyarakat. Selain memberikan insentif pengampunan kepada penunggak, kenapa tidak memberikan apresiasi bagi yang patuh?
Voucher makanan, kupon belanja hingga diskon pada produk yang dijual menjadi cara dalam mengapresiasi mereka yang "patuh". Hal ini dapat menumbuhkan rasa bangga dan bukan beban. Jadi, keadilan fiskal harus seimbang, tidak hanya memaafkan yang terlambat tapi juga menghargai yang taat.
Pemutihan PKB: Saatnya Bangun Sistem dan Jaringan Fiskal
Pemulihan pajak mungkin jadi salah satu andalan pemerintah dalam memperoleh dana dengan proses yang singkat, namun hal harus diimbangi dan pengelolaan sistem perpajakan yang benar dan transparan. Pemerintah dapat melakukan digitalisasi dengan otoritas terkait, pemblokiran STNK untuk penunggak hingga kampanye edukasi publik ke berbagai kalangan bisa menjadi strategi yang ampuh dan efektif, karena mereka memahami esensi membayar pajak, bukan hanya sekedar mengindari sanksi.
Meskipun memberikan dampak fiskal yang positif, program pemutihan harus dipahami sebagai langkah korektif sekali waktu, bukan sebagai strategi tahunan. Pemerintah perlu memberikan aspek keadilan dan seimbang antara insentif dan sanksi, serta pengampunan dan apresiasi.
Pemerintah harus berani dalam berinovasi membangun sistem perpajakan daerah yang adil, kuat dan berkelanjutan. Karena sejatinya budaya taat pajak tidak dibentuk dari diskon, pengampunan atau denda saja, melainkan rasa memiliki terhadap pembangunan daerahnya sendiri.
Orang bijak, taat pajak!
