Konten dari Pengguna

Menantikan Rismon's White Paper

Reza Indragiri Amriel

Reza Indragiri Amriel

Alumnus Psikologi UGM

·waktu baca 5 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Reza Indragiri Amriel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Roy Suryo cs usai menyerahkan fotokopi ijazah terlegalisir Joko Widodo yang digunakan dalam  pencalonan Presiden tahun 2014 di KPU RI, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo cs usai menyerahkan fotokopi ijazah terlegalisir Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden tahun 2014 di KPU RI, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Rismon Sianipar berubah tabiat. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Joko Widodo (Jokowi), baik melalui media maupun datang langsung ke kediaman mantan orang nomor satu itu di Solo.

Sebagai orang yang pernah berbincang langsung dengan Rismon di siniar Madilog (Forum Keadilan), bahkan berulang-ulang mengajukan pertanyaan skeptis kepadanya, saya merasa perlu melapangkan dada saya lewat catatan ini.

Posisi saya dalam masalah the so-called ijazah Jokowi ini sudah saya pampangkan eksplisit. Di berbagai forum, baik secara lisan melalui tulisan, saya tidak menghiraukan asli atau palsunya ijazah Jokowi. Perhatian saya tertuju pada dua hal. Pertama, pada ranah hukum, semestinya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia diberikan kesempatan untuk melakukan uji silang (cross examination) terhadap objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi. Kedua, pada ranah keilmuan, jika Roy, Rismon, dan Tifa dianggap bermasalah, maka perlu didefinisikan apakah perbuatan mereka tergolong sebagai scientific error ataukah scientific misconduct.

Apa pun itu, membawa tiga ilmuwan itu ke ranah pidana--saya yakini--merupakan penyikapan yang kurang bijak meski sah-sah saja secara hukum. Penalarannya, silakan pembaca mencermati "Melawan Apriori dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi".

Dari tebaran pernyataan mutakhir Rismon, ada sejumlah poin yang perlu disoroti.

Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pertama, Rismon menyebut bahwa buku Jokowi's White Paper ditulis secara individual oleh Roy, Rismon, dan Tifa. Buku itu tidak berisi laporan riset yang mereka lakukan secara bersama-sama, melainkan tiga kumpulan tulisan yang masing-masingnya disusun secara terpisah serta tanpa review satu sama lain (apalagi melibatkan reviewer isi dari ekternal).

Dengan demikian, dapat dipahami, sesungguhnya tidak ada dialektika keilmuan yang tiga nama tadi lakukan hingga buku tersebut diterbitkan. Spesifik dalam konteks Rismon, tidak ada pihak yang menguji metode riset yang Rismon terapkan sebagai dasar penulisan artikel pada buku Jokowi's White Paper itu. Akibatnya, pembaca yang tidak kritis akan bisa tergiring untuk secara apriori menerima atau pun menolak hasil penelitian Rismon.

Agar tidak terjadi episode apriori berikutnya, publik harus lebih kritis terhadap pernyataan baru Rismon bahwa, dengan perluasan metode yang ia lakukan, Rismon mendapatkan temuan baru yang menganulir simpulan sebelumnya bahwa ijazah Jokowi palsu. Untuk itu, jika tidak mungkin bagi Rismon untuk mempertontonkan secara terbuka langkah demi langkah pengujian yang ia lakukan, baik dengan metode terdahulu maupun metode terkini, sangat baik jika ada pihak ketiga yang mereview bahkan mereplikasi riset Rismon itu. Keberadaan pihak tersebut setidaknya akan menyediakan second opinion bagi masyarakat untuk mempercayai maupun menolak simpulan "ijazah Jokowi asli" yang Rismon kemukakan pada pekan ini.

Langkah sedemikian rupa akan membuka cakrawala baru. Yaitu, tidak sebatas terhadap kerja saintifik Puslabfor Polri (terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi), terhadap kerja ilmiah Rismon pun kini sepatutnya dilakukan cross-examination.

Rismon Sianipar usai menjalani pemeriksaan terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kedua, perubahan simpulan yang dibangun ilmuwan setelah mengaplikasikan metode ilmiah yang berbeda, sesungguhnya lumrah belaka. Kesediaan ilmuwan untuk menguji, menguji, dan menguji lagi hasil risetnya sendiri justru sikap terpuji.

Pertanyaannya, pasca melakukan langkah baik terhadap hasil penelitiannya sendiri, mengapa Rismon sampai meminta maaf kepada Jokowi. Sangat absurd bahwa kerja Rismon yang semula bersifat profesional pada waktu berikutnya justru berimplikasi personal. Toh, sejak awal Rismon selalu menarasikan secara terbuka bahwa ia hadir dalam isu ijazah Jokowi semata-mata dalam kapasitas ilmuwan (sebagai peneliti). Itu artinya, apa pun temuan yang Rismon peroleh, betapapun seandainya tidak menyenangkan bagi kalangan tertentu, semestinya temuan itu tidak dipandang sebagai serangan pribadi terhadap kalangan tersebut. Penelitian Rismon itu idealnya disikapi sebagai kontribusinya bagi dunia ilmu pengetahuan.

Permintaan maaf justru meletakkan dasar bagi syakwasangka bahwa apa-apa yang Rismon lakukan selama ini boleh jadi dilatarbelakangi oleh sentimen personal, bukan kontribusi murni dalam hasanah intelektual. Dengan kata lain, lewat permintaan maafnya, Rismon seperti membuat pengakuan bahwa yang ia perbuat bukanlah scientific error melainkan scientific misconduct.

Ketiga, terkait langkah koreksi. Jika Rismon ingin memeragakan kerendahan hati sebagai seorang ilmuwan, agar proporsional, sikap itu seyogianya diperlihatkan dengan menyusun publikasi berikutnya. Isinya adalah mengoreksi tulisan Rismon sebelumnya di dalam buku Jokowi's White Paper. Langkah sedemikian rupa sudah memadai, terutama dari sisi etika, yakni keterbukaan Rismon untuk melakukan koreksi mandiri atas karya ilmiahnya sendiri. Selanjutnya, paparan-paparan lisan bisa Rismon lakukan di forum-forum diskursus publik sebagaimana yang sudah ia demonstrasikan pada waktu-waktu sebelumnya.

Begitu pula di ranah hukum. Bayangkan sekiranya permohonan restorative justice Rismon ditolak. Sikap penolakan terhadap jalan damai bahkan ditandaskan oleh sejumlah pihak yang berseberangan dengan Rismon. Seandainya status Rismon sebagai tersangka kelak naik kelas sebagai terdakwa, di ruang sidang, Rismon dapat jabarkan kepada hakim simpulan pertama dan simpulan kedua yang telah ia bangun berikut masing-masing konstruksi metodologis yang ia terapkan.

Selanjutnya, biar hakim menilai, apakah seluruh aktivitas pengujian terhadap objek yang disebut ijazah Jokowi itu memang nyata berada di dalam atau di luar kancah saintifik. Jika kerja Rismon dinilai murni ilmiah dan simpulan pertama merupakan scientific error belaka, maka sudah sewajarnya jika Rismon--demikian pula Roy dan Tifa--tidak dipidana tapi justru divonis bebas. Sebaliknya, apabila hakim memandang kerja Rismon sebagai scientific misconduct, patut bagi sang pengadil untuk mempertimbangkan apakah kekeliruan itu digolongkan sebagai kesalahan pidana ataukah pelanggaran etika.

Ke depan, akankah ada sebuah buku baru yang terbit dengan judul Rismon's White Paper?