Privasi di Tengah Kebebasan Pers

Riffa Amalia Putri
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
26 September 2022 12:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riffa Amalia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak Privasi. Sumber: Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Hak Privasi. Sumber: Pribadi.

Apakah masih ada privasi di ruang publik dalam masyarakat?

ADVERTISEMENT
Privasi bukanlah hal yang baru di dalam masyarakat. Privasi umumnya disebut untuk hal-hal yang bersifat personal dan terbatas mengenai informasi seseorang. Setiap orang memiliki informasi yang hanya diketahui oleh dirinya sendiri dan merupakan haknya untuk memberitahu atau tidak memberitahu informasi tersebut kepada orang lain, itulah yang disebut dengan hak privasi. Perkembangan teknologi informasi turut memberikan dampak bagi hak privasi setiap orang.
ADVERTISEMENT
Ruang privasi saat ini semakin mengecil, bahkan hampir tidak ada. Saat ini mengambil foto atau video di ruang publik adalah hal yang biasa. Seperti yang dapat kita lihat saat ini di media sosial tidak ada lagi yang namanya privasi di ruang publik, banyak orang yang mengambil foto atau video orang lain boleh jadi karena tindakan orang tersebut atau ada hal yang dianggap unik dilakukan oleh seseorang. Baru-baru ini di salah satu platform media sosial, ada seorang perempuan viral karena tertangkap kamera sedang membaca buku berjudul Madilog karya Tan Malaka saat berada di klinik kecantikan.
Menurut orang yang mengambil video, hal tersebut unik karena ia tidak pernah sebelumnya melihat seseorang membaca genre buku yang mungkin tidak umum dan cukup berat di klinik kecantikan. Terlihat sepele dan tidak menyinggung siapa pun, bahkan terkesan memuji perempuan tersebut. Tetapi siapa sangka bahwa hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran hak privasi karena mengambil video seseorang tanpa izin dan mengunggah ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Perlindungan mengenai hak privasi di tegaskan dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya. Pasal 32 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa kemerdekaan dan rahasia komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah menurut undang-undang.
Dalam dunia jurnalistik di Indonesia, hak privasi diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik." Cara yang profesional salah satunya dengan menjaga hak privasi narasumber. Wartawan dilarang untuk mencari berita dengan cara yang kasar seperti tidak boleh menguntit, memaksa, mencuri, atau memotret dari jauh tanpa diketahui subjek. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 9 KEJ yang berbunyi “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik."
ADVERTISEMENT
Urusan-urusan privasi menyangkut persoalan rumah tangga, kematian, sakit, kelahiran, perceraian, dan sebagainya. Di beberapa negara, agama juga termasuk ke dalam privasi. Sehingga bertanya tentang kepercayaan dan agama seseorang dianggap melanggar hak privasi orang lain. Peristiwa yang bersifat privasi belum tentu boleh diberitakan secara terbuka. Peristiwa itu sendiri bisa diberitakan, tetapi belum tentu identitas orang yang terlibat boleh diungkapkan.
Salah satu contoh yaitu pemberitaan skandal beberapa tahun lalu yang menjerat salah satu sekolah kedinasan di Indonesia, salah satu siswa dan dosen ketahuan melakukan perbuatan yang tidak senonoh di lingkungan instansi. Pemberitaan tersebut memberitakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum terkait di mana hal tersebut adalah privasi seseorang. Pemberitaan itu disiarkan karena menyangkut salah satu institusi nasional. Pers yang melindungi dan merahasiakan identitas orang yang diberitakan adalah bentuk perlinfungan hak privasi. Sehingga pemberitaan tersebut tidak termasuk ke dalam pelanggaran hak privasi.
ADVERTISEMENT
Lain halnya menyangkut privasi tokoh publik seperti artis dan pejabat yang memiliki privasi lebih sedikit atau lebih “longgar” dibandingkan dengan masyarakat umumnya. Masih memungkinkan bagi pers untuk memberitakan masalah pribadi mereka, tetapi tetap tidak boleh melewati batas karena mereka masih memiliki hak privasi.
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah pada akhir tahun 2021 yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Media berbondong-bondong memberitakan mengenai kecelakaan maut tersebut, diikuti dengan wawancara orang-orang terdekat Vanessa dan Febri. Tidak ada yang salah dari pemberitaan mengenai kecelakaan maut tersebut, namun video dan foto terkait kecelakaan turut beredar di media sosial. Penyebaran foto atau video kecelakaan adalah bentuk pelanggaran hak privasi yang dimiliki oleh keluarga. Dimana seharusnya hak privasi tersebut harus dijaga dan wajib untuk dihormati.
ADVERTISEMENT
Hak privasi yang dimiliki oleh tokoh publik cenderung lebih longgar karena mereka diharapkan untuk menjadi teladan bagi banyak orang.