Konten dari Pengguna

Label Pangan: Sumber Informasi Kandungan Gula, Garam, & Lemak pada Pangan Olahan

Rima Hidayati
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Pangan - IPB University
11 Oktober 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rima Hidayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih akan berdampak negatif terhadap kesehatan individu, terutama dapat meningkatkan risiko terkena penyakit tidak menular. Disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 30 Tahun 2013, bahwa konsumsi gula lebih dari 50 gram (4 sendok makan), natrium lebih dari 2000 mg (1 sendok teh), atau lemak total lebih dari 67 gram (5 sendok makan) per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung. Konsumsi GGL dapat berasal dari pangan olahan, baik masakan rumah tangga, pangan jajanan keliling, pangan jasa boga, maupun pangan olahan industri. Pada pangan olahan industri, konsumen dapat membaca label pangan untuk mengetahui kandungan GGL pada produk. Sementara informasi GGL pada masakan rumah tangga, pangan jajanan keliling, pangan jasa boga atau pangan siap saji tidak semuanya dapat diketahui melalui label pangan.
ADVERTISEMENT

Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan

Informasi nilai gizi (ING) pada pangan olahan industri dapat memberikan informasi perihal takaran saji, jumlah sajian per kemasan, jenis dan jumlah kandungan zat gizi, jenis dan jumlah kandungan zat nongizi, persentase angka kecukupan gizi (AKG), dan catatan kaki yang menunjukkan persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Gula, garam (natrium), dan lemak total termasuk ke dalam zat gizi yang wajib dicantumkan dalam ING. Konsumen perlu mengetahui, bahwa jumlah zat gizi yang tercantum dalam ING adalah jumlah per sajian, bukan per kemasan. Asupan gizi yang diperoleh konsumen tergantung dari seberapa banyaknya produk tersebut dikonsumsi. Oleh karena itu, penting untuk membaca takaran saji terlebih dahulu sebelum membaca kandungan gizinya.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, pada label minuman kemasan tercantum takaran saji 175 mL (½ botol), dengan jumlah 2 sajian per kemasan. Hal tersebut menunjukkan jumlah kandungan gizi yang diperoleh jika mengonsumsi 1 botol produk tersebut adalah 2 kali lebih banyak dibandingkan dengan kandungan gizi yang tercantum pada ING. Jika pada ING dengan jumlah 2 sajian per kemasan tersebut tercantum kandungan gulanya 19 gram, dapat diperoleh bahwa kandungan gula tersebut merupakan kandungan gula per ½ botol, sehingga jika konsumen mengonsumsi 1 botol produk, kandungan gula yang dikonsumsi adalah 38 gram. Dari jumlah tersebut, konsumen dapat membandingkan dengan batas maksimum konsumsi gula yang dianjurkan, yaitu tidak lebih dari 50 gram dalam sehari. Jumlah konsumsi gula tidak hanya berasal dari pangan olahan industri, sehingga penting bagi konsumen untuk memperhatikan kandungan gula dari sumber pangan lainnya. Hal yang serupa juga berlaku bagi konsumsi garam (natrium) dan lemak total.
Contoh Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan industri. Foto : Rima Hidayati

Label Nutri-Grade sebagai Informasi GGL

Di negara Singapura, konsumen dapat dengan mudah mengetahui kandungan gula dan lemak jenuh pada produk minuman melalui label Nutri-grade. Sistem pelabelan tersebut terdiri dari 4 grade, yaitu grade A, B, C, dan D yang dilengkapi dengan indikator warna menyerupai traffic light. Konsumen dihimbau untuk membatasi minuman dengan Nutri-grade C dan D, sementara Nutri-grade A dan B merupakan pilihan yang lebih sehat. Pelabelan minuman dengan Nutri-grade C dan D bersifat wajib, sementara Nutri-grade A dan B bersifat opsional. Tidak hanya pada minuman kemasan, per 30 Desember 2023, label Nutri-grade juga telah diperluas ke minuman siap saji, seperti kopi, teh, minuman malt, bubble tea, shakes, smoothies, dan lainnya, yang dapat dilihat pada daftar menu minuman. Namun untuk minuman siap saji, pelabelan Nutri-grade C dan D tidak wajib dilakukan oleh bisnis minuman yang memiliki pendapatan tidak lebih dari S$1 juta pada tahun keuangan terakhir dan menjual atau menyediakan minuman tersebut di kurang dari 10 tempat makan. Perbedaan setiap grade dijelaskan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Nutri-grade “A” – warna hijau tua
Minuman yang termasuk dalam grade ini adalah minuman yang mengandung gula tidak lebih dari 1 g, tidak mengandung bahan tambahan pemanis, serta kandungan lemak jenuhnya tidak lebih dari 0.7 g per 100 mL.
2. Nutri-grade “B” – warna hijau muda
Minuman dengan grade ini mengandung gula dan lemak jenuh yang rendah, yaitu kandungan gula >1-5 gram dan lemak jenuh >0.7-1.2 gram per 100 mL.
3. Nutri-grade “C” – warna oranye
Minuman grade “C” mengandung gula >5-10 gram dan lemak jenuh >1.2-2.8 gram per 100 mL.
4. Nutri-grade “D” – warna merah
Minuman dengan Nutri-grade D, yaitu minuman dengan kandungan gula dan lemak jenuh tertinggi. Dalam 100 mL, minuman ini mengandung gula lebih dari 10 gram dan lemak jenuh lebih dari 2.8 gram.
ADVERTISEMENT
Sistem pelabelan Nutri-grade tersebut nampaknya juga akan diaplikasikan di Indonesia sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyakit tidak menular. Dalam kegiatan serah terima pelaksanaan tugas Kepala BPOM (22/08/2024), Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan bersama BPOM akan meluncurkan kebijakan Nutri-Grade. Tidak hanya pencantuman level kadar gula, kebijakan tersebut juga akan mencakup level kadar garam dan lemak pada pangan siap saji dan produk pangan olahan.