Alasan Febrie Belum Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Penanganan Kasus ASABRI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Doorstop dengan Kapuspenkum Anang Supriatna, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di gedung Jampidsus, Jakarta Selayan, Jumat (17/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doorstop dengan Kapuspenkum Anang Supriatna, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di gedung Jampidsus, Jakarta Selayan, Jumat (17/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan TPPU dan penanganan kasus korupsi PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri.

Meski begitu, baru Don Ritto yang ditahan dan hari ini resmi diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. Sementara Febrie belum dilakukan penahanan.

Apa alasannya?

"Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers di depan gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Namun sebelumnya Anang mengatakan, Febrie akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum dijelaskan secara rinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.

Kejagung sendiri hari ini telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Don Ritto dan sejumlah barang bukti diserahkan polisi ke Kejagung sekitar pukul 13.45 WIB. Tak ada komentar mengenai pelimpahan ini, Don langsung dibawa masuk ke dalam gedung Jampidsus.