Jampidsus: Nama yang Terlibat di Kasus BGN Bertambah Jadi 47 Orang

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan jumlah nama yang muncul dalam pengembangan perkara Badan Gizi Nasional (BGN)kini bertambah menjadi 47 orang.
Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh nama tersebut masih akan didalami. Menurutnya, keberadaan nama dalam perkara tidak otomatis membuat seseorang dapat diproses sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan BGN di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7).
"Jadi saya sampaikan bahwa yang di BGN, ini sedang berjalan proses pemberkasan, ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, yang menjadi prioritas," kata Febrie.
Ia mengatakan sebelumnya terdapat 41 nama yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, dalam proses pengembangannya jumlah itu bertambah menjadi 47 nama.
"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony, 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 47 nama yang terlibat," ujarnya.
Meskipun demikian, Febrie meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang namanya muncul.
"Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti," kata dia.
Ia menambahkan Kejaksaan tetap menginginkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui BGN dapat berjalan dengan baik. Karena itu, proses hukum yang dilakukan juga diarahkan untuk mendukung perbaikan tata kelola program tersebut.
"Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik, ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi agar bisa berjalan dengan cepat, ya," jelas Febrie.
