Polda Metro Hormati Putusan Sela dr Tifa: Jaksa Masih Bisa Perbaiki Dakwaan

Polda Metro Jaya menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan perlawanan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa atas dakwaan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, putusan tersebut bukanlah akhir dari proses hukum karena jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan.
“Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (24/7).
Iman menjelaskan jaksa penuntut umum masih punya kesempatan memperbaiki dan mengembalikan dakwaan ke PN Jakarta Timur.
“Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa terhadap surat dakwaan jaksa. Dengan putusan sela itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum sehingga persidangan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima perlawanan dari tim advokat terdakwa dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Hakim menilai surat dakwaan jaksa mengandung ketidakpastian hukum karena mencampurkan ketentuan dalam KUHP baru dan KUHP lama untuk mengatur delik yang sama. Padahal, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan setelah KUHP baru berlaku sehingga jaksa dinilai seharusnya telah menentukan dasar hukum yang tepat dalam menyusun dakwaan.
dr Tifa didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataannya yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Dengan putusan sela tersebut, jaksa kini memiliki kesempatan menyusun kembali surat dakwaan sebelum perkara kembali diajukan ke pengadilan.
