Polda Metro Uji Tinta hingga Font Dokumen dalam Penyidikan Kasus Roy-dr Tifa

Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dr Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sepanjang penyelidikan hingga dinyatakan P21, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi hingga barang bukti.
Salah satu barang bukti digital yang diuji penyidik berupa kertas, tinta, tanda tangan, hingga pengujian font ijazah Jokowi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memastikan keasliannya.
"Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi; pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Iman memastikan seluruh petugas hingga alat uji barang bukti digital tersebut sudah memiliki sertifikat dan berlisensi nasional hingga internasional.
"Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional," kata Iman.
Selain barang bukti digital, penyidik juga memeriksa 94 orang saksi dan 26 ahli, baik yang independen maupun yang diajukan oleh para tersangka.
Ahli-ahli yang telah diperiksa di antaranya adalah:
1. Ahli keterbukaan informasi publik.
2. Ahli peraturan dan perundang-undangan.
3. Ahli ekonomi.
4. Dewan Pers.
5. Ahli anatomi.
6. Ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI.
7. Ahli epidemiologi.
8. Ahli neurosains.
9. Ahli bahasa.
10. Ahli linguistik.
11. Ahli psikologi massa.
12. Ahli komunikasi sosial.
13. Ahli sosiologi hukum.
14. Ahli digital forensik (praktisi dan akademisi).
15. Ahli forensik dokumen.
16. Ahli forensik digital siber.
17. Ahli hukum pidana.
18. Ahli hak asasi manusia.
Kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa mencuat pada Jumat (19/6) pagi. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut keduanya dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan informasi penangkapan itu pertama kali diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
