Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Revisi Permenhub Nomor 32 Akan Akhiri Masalah Transportasi
21 Maret 2017 12:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya, dan Menteri Kominfo Rudiantara melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016. Permenhub ini bertujuan untuk mengakhiri gesekan antara pengendara angkutan konvensional dan yang berbasis online.
ADVERTISEMENT
"Ada dua manfaat. Satu, kepastian hukum bagi (angkutan) online untuk eksis. Kedua, ada regulasi pasti agar angkutan konvensional terlindungi dari dominasi berlebihan," kata Menhub Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Menurut Menkominfo Rudiantara, saat ini sedang terjadi transisi dari transportasi konvensional menuju basis online. Permenhub ini diharapkan dapat melancarkan transisi tersebut.
"Caranya adalah di tata. Prinsip kenyamanan, keamanan, dan keselamatan agar tidak ada gesekan," kata dia.
Di antaranya, dengan meregulasikan kuota kendaraan dan tarif. Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Kepolisian Daerah akan melakukan dialog terkait masalah transportasi ini.
"Nanti mereka akan memberikan usulan. Sambil jalan, dari pusat akan membentuk tim untuk melakukan asistensi. Tujuannya untuk mencapai titik temu," kata Kapolri Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
Beriringan dengan regulasi pemerintah, Tito juga akan melakukan deteksi dini guna menghindari konflik seperti yang pernah terjadi di Tangerang dan Bogor. Deteksi dini dilakukan dengan menjaring informasi di lapangan.
Polri akan berperan proaktif dan mengutamakan dialog. Namun juga akan menindak tegas konflik yang mengarah kepada kekerasan.
"Kalau terjadi aksi anarkis, ya kami akan tegakkan hukum," kata dia.