Tiba di Kejagung, Don Ritto dan Barang Bukti Dibawa Masuk ke Gedung Jampidsus

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus penanganan dugaan korupsi PT ASABRI, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7) siang ini.
Pantauan kumparan di lokasi, mobil tahanan Polda Metro Jaya yang membawa Don Ritto beserta sejumlah barang bukti tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB. Jarak gedung kedua institusi hukum ini sekitar 3 km.
Begitu sampai, Don Ritto yang mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dan bermasker hitam, langsung digiring melalui pengawalan ketat anggota Brimob Polda Metro ke dalam gedung Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Belum ada pernyataan yang disampaikan Don Ritto terkait pelimpahannya sebagai tersangka dari kepolisian ke kejaksaan siang ini.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kapuspenkum Kejagung dan Plt Jampidsus.
"Nanti, rencananya di saat penyerahan semua itu dengan Kapuspenkum, Plt Jampidsus di Kejagung," ujar Budi kepada wartawan.
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kedekatan antara Febrie dan Don Ritto diduga kuat berakar dari latar belakang pendidikan mereka. Keduanya merupakan sesama lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) dan aktif di organisasi ikatan alumni.
Sebelumnya, pengacara Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso menegaskan, temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jaksel, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.
