Usut Kasus Blackout, Polisi Ingatkan Jangan Ada yang Halangi Penyidikan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, Rabu (8/7).
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menemukan uang tunai asing dalam jumlah besar.
Di tengah proses tersebut, Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi jalannya penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, setiap upaya menghambat proses hukum dapat berujung pada pidana.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7).
Penyidik menggeledah Kafe de’Clan sebagai salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan di Kafe de’Clan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelumnya, penyidik menyebut telah menggeledah sedikitnya delapan lokasi untuk mencari alat bukti dalam rangka mengungkap ketiga perkara tersebut.
