Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Illegal Fishing Masih Ugal-Ugalan, Kapan Indonesia yang Biru Akan Terwujud?
18 Juni 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rio Ananda Andriana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki laut yang sangat luas dengan berbagai macam kekayaan alam di dalamnya, karenanya Indonesia disebut dan dikenal sebagai negara maritim di kancah internasional. Sebagai contoh, mengutip dari data Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2023 dari Badan Pusat Statistik, Indonesia diestimasikan mempunyai potensi sumber daya ikan dari perikanan tangkap laut sekitar 12,01 juta ton. Sejalan dengan data tersebut Indonesia adalah negara dengan penghasil ikan terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan banyaknya potensi perikanan tersebut, ternyata Indonesia masih memiliki problematik yang urgen untuk diselesaikan, yaitu terkait dengan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing. Praktik illegal fishing ini merugikan negara dan juga warga negara yang mencari penghidupan di sektor perikanan. Dengan terjadinya illegal fishing memungkinkan merusak keberlanjutan dari industri perikanan di Indonesia, serta wajah biru Indonesia akan samar terasa di mata dunia dan sulit untuk segera diwujudkan.
Masifnya Illegal Fishing di Indonesia
Menurut laporan dari IUUF Index yang dikembangkan oleh Poseidon Aquatic Resource Management Ltd. dan Global Initiative Against Transnational Organized Crime (Gitoc) yang dirilis pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat keenam sebagai negara paling buruk dalam memberantas Illegal Unreported Unrefulation Fishing (IUUF) dari total 152 negara di dunia. Data tersebut mengisyaratkan, bahwa Indonesia harus benar-benar berperang dengan praktik ilegal yang merugikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, praktik illegal fishing hadir sebagai problematik bagi negara Indonesia. Para pelaku Illegal fishing memanfaatkan kondisi geografis di wilayah perairan Indonesia yang terletak sangat strategis dengan dihadapkan pada wilayah perairan internasional, sehingga membuat perairan Indonesia sangat rawan untuk masuknya nelayan-nelayan dan kapal-kapal asing dalam melakukan illegal fishing. Selain itu, tentu saja wilayah Indonesia yang 70% nya adalah perairan, hal tersebut membuat potensi sumber daya di sektor perikanannya melimpah, dengan demikian alasan tersebut juga membuat banyak pelaku illegal fishing datang dari orang-orang Indonesia sendiri.
Pada tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 167 kapal pelaku illegal fishing, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, pada tahun 2022 KKP berhasil menangkap 97 kapal illegal fishing, angka yang cukup sedikit dibandingkan dengan tahun 2021. Namun, sayangnya pada tahun 2023 angka penangkapan kapal illegal fishing kembali meningkat, tercatat 269 diamankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP KKP).
ADVERTISEMENT
Data tersebut sejalan dengan laporan dari IUUF Index dan mengisyaratkan, bahwa illegal fishing di Indonesia masih masif. Hal tersebut tidak bisa disangkal juga, karena untuk mereduksi atau bahkan menghilangkan para pelaku illegal fishing itu sangat sulit, terlebih untuk para pelaku yang berasal dari negara asing. Karena, tidak hanya Indonesia yang dapat menyelesaikannya, tetapi butuh bantuan negara di mana pelaku itu berasal atau dalam artian lain, kerjasama bilateral perlu ditekankan dalam konteks penyelesainnya.
Alasan Ugal-Ugalannya Illegal Fishing di Indonesia
Illegal fishing dilakukan semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dalam skala yang besar bagi pelaku yang melakukannya, oleh sebab itu tindakan tersebut perlu dijadikan sebagai perhatian serius bagi Indonesia sebagai negara dengan kasus illegal fishing yang cukup masif di dunia. Ada beberapa alasan yang membuat illegal fishing masih ugal-ugalan di Indonesia. Jika dilihat dari perspektif internal, sesuai yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa luas laut Indonesia dan segala potensi di dalamnya menjadikan Indonesia sebagai incaran para pelaku illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lemahnya penegakan hukum juga menjadikan alasan kuat dengan masih masifnya illegal fishing. Terkadang aturan yang dibuat sudah bagus sesuai dengan kondisi yang terjadi, tapi implementasinya kerap kali masih jauh dari apa yang telah tertulis di aturan. Apalagi hal tersebut juga memang didukung dengan mentalitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang masih bermental culas dan tidak tegas untuk menindak berdasarkan aturan yang telah diberlakukan.
Selain dalam perspektif internal, penyebab dari terjadinya illegal fishing juga bisa dilihat dalam perspektif eksternal atau berhubungan dengan kondisi di luar Indonesia. Kurangnya sumber daya ikan di negara lain menjadi alasan mendasar dari banyaknya pelaku illegal fishing di Indonesia masuk ke Indonesia. Mereka menargetkan Indonesia, karena sumber daya ikannya yang begitu beragam dan dapat dijadikan sebagai pendapatan utama dalam meningkatkan perekonomian mereka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, illegal fishing juga bisa terjadi karena meningkatnya tren konsumsi ikan pada tingkat global, berdasarkan laporan OECD-FAO Agricultural Outlook 2021-2030 dari FAO dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) , pada tahun 2021 angka konsumsi ikan secara global sebanyak 180,07 juta metrik ton. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan rentang tahun dari 2018-2020, implikasinya pada tahun 2030 konsumsi ikan diproyeksikan akan naik menjadi 200,6 juta metrik ton. Dengan kenaikan konsumsi ikan tersebut membuat para pelaku memanfaatkan hal ini sebagai lumbung sasaran untuk hasil tangkapannya mereka jual di pasar global.
Beberapa alasan tersebut menjadikan illegal fishing masih ugal-ugalan di Indonesia dan menimbulkan banyak kerugian, bahkan bukan hanya dalam lingkup Indonesia, tetapi dalam lingkup global. Jika dilihat dalam kuantitas, menurut data dari Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) di tahun 2019, kerugian akibat IUUF mencapai 26 juta ton per tahun dengan akumulasi nilai sekitar 23 miliar dollar AS dan jika dirupiahkan mencapai Rp 340,81 triliun. Tentu saja itu baru dilihat dari segi kuantitas, belum lagi jika dalam konteks negara Indonesia dimungkinkan juga kerugiannya mempengaruhi industri perikanan dan terjadinya penurunan ekonomi pada nelayan.
ADVERTISEMENT
Komitmen Untuk Mewujudkan Indonesia yang Biru
Jika dalam sektor kehutanan identik dengan wujudkan Indonesia yang hijau, maka dalam sektor perairan atau kelautan harus kita gaungkan juga semangat untuk mewujudkan Indonesia yang biru, sebab biru adalah warna yang identik dengan lautan. Cara untuk mewujudkannya tentu saja dengan memberantas illegal fishing, tetapi yang menjadi tanda tanya besar, lagi dan lagi adalah tentang komitmen dari pemerintah Indonesia sendiri dalam memanifestasikannya.
Sejalan dengan hal tersebut, pada dasarnya pemerintah Indonesia sudah membuat berbagai aturan yang berkaitan untuk menyelesaikan permasalahan illegal fishing. Adapun aturan tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Perpres Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), dan Permen KKP Nomor 37/PERMEN-KP/2017.
ADVERTISEMENT
Berbagai aturan tersebut setidaknya menjadi fundamental kuat bagi komitmen Indonesia dalam menyelesaikan illegal fishing, tinggal bagaimana setiap APH berlaku sesuai dengan aturan yang telah diamanatkan. Namun, dalam realitasnya ketika kita membahas soal masih masifnya illegal fishing di Indonesia adalah salah satu contoh dari masih lemahnya APH dalam menegakkan aturan yang ada walaupun memang dalam memberantas illegal fishing banyak aspek yang menjadi perhatiannya.
Seiring dengan itu, baru-baru ini juga Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan sehingga ekosistem laut bisa tetap terjaga dengan baik. Bahkan, Menteri KKP tersebut menyebutkan, bahwa illegal fishing memang masih perlu diperkuat sehingga nantinya berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat terutama nelayan tradisional.
ADVERTISEMENT
Baiknya komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas illegal fishing tidak sebatas hanya ketika di laut saja, tetapi juga tercermin dari upaya pemerintah dalam menghentikan laju produk perikanan ilegal ketika memasuki pasar dalam negeri, tujuannya adalah agar harga di pasar tetap stabil dan tidak menggangu alur perekonomian nelayan tradisional. Sejalan dengan upaya itu, Indonesia juga tengah mengembangkan berbagai solusi berbasis teknologi untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus illegal fishing di perairan Indonesia, seperti adanya teknologi satelit mikro yang merupakan hasil kerjasama Indonesia dan Jepang.
Dalam hal ini, berbagai solusi memang harus terus diupayakan dalam rangka sesegera mungkin untuk mewujudkan Indonesia yang biru demi tercapainya juga cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang terhindar dari illegal fishing, sehingga nantinya juga segala potensi yang ada di perairan Indonesia dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan amanat konstitusi. Karenanya, terus kawal agar illegal fishing semakin berkurang atau bahkan menghilang, dan mari gaungkan Indonesia yang biru agar segera terwujud!
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini