Dampak Ilegalnya Thrifting terhadap UMKM Tekstil di Indonesia

Rachma Mustika Dewi
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga
Konten dari Pengguna
9 Juni 2023 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rachma Mustika Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kegiatan thrifting. Foto : koleksi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan thrifting. Foto : koleksi pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Industri tekstil di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era globalisasi dan perkembangan tren konsumsi. Salah satu fenomena yang mulai menjadi perhatian adalah kegiatan thrifting, yaitu membeli barang bekas sebagai alternatif konsumsi yang lebih terjangkau dan berkelanjutan. Namun, di balik tren ini, terdapat dampak negatif yang signifikan terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tekstil di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, thrifting adalah praktik yang dapat mendukung upaya mengurangi limbah dan mempromosikan konsumsi yang bertanggung jawab. Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks UMKM tekstil di Indonesia, ada praktik ilegal yang terkait dengan thrifting yang berdampak merugikan sektor ini.
Salah satu dampak utama adalah adanya peredaran barang-barang bekas impor secara ilegal yang merugikan produksi lokal UMKM tekstil. Barang-barang bekas ilegal ini sering kali diimpor dengan harga sangat murah dan tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Dampaknya adalah penurunan permintaan terhadap produk tekstil lokal dan menurunnya daya saing UMKM tekstil.
Selain itu, ilegalnya thrifting juga berdampak pada hilangnya pajak dan pendapatan negara. Kegiatan impor barang bekas yang tidak sah menghindari kewajiban pajak dan pungutan bea cukai yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi negara. Hal ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan dan menghambat pengembangan sektor tekstil nasional.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Pertama, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap praktik impor barang bekas ilegal dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku ilegal tersebut. Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari pembelian barang bekas ilegal terhadap industri lokal.
Selanjutnya, perlu ada kolaborasi antara pemerintah, UMKM tekstil, dan pelaku industri lainnya dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memberikan insentif dan dukungan kepada UMKM tekstil untuk meningkatkan kualitas produk, inovasi, dan pemasaran yang efektif. Pemerintah juga dapat mendorong pembentukan asosiasi atau kelompok usaha tekstil yang kuat untuk meningkatkan daya saing sektor ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan akses UMKM tekstil ke pasar domestik maupun internasional melalui pembinaan, pelatihan, dan dukungan dalam hal pemasaran dan distribusi. Dengan memperkuat jaringan dan memfasilitasi akses pasar, UMKM tekstil dapat bersaing dengan lebih baik dan meningkatkan pangsa pasarnya.
Dampak ilegalnya thrifting terhadap UMKM tekstil di Indonesia adalah suatu permasalahan yang kompleks, namun dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, UMKM tekstil, dan berbagai pihak terkait, solusi dapat ditemukan. Penting bagi kita semua untuk menghargai dan mendukung perkembangan UMKM tekstil sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.