Konten dari Pengguna

Jawa Barat dalam Jerat Judi Online

Rolip Saptamaji

Rolip Saptamaji

Analis Sosial Politik

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rolip Saptamaji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Judi online by picasso AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Judi online by picasso AI

Jawa Barat menjadi sorotan nasional ditengah maraknya kasus judi online dan jeratan pinjaman online yang mengganggu ekonomi masyarakat. Sorotan ini terjadi karena nilai transaksi judi online di Jawa Barat menjadi yang tertinggi di Indonesia yang mencapai Rp3,8 trilun dan melibatkan 553.644 pelaku. Kondisi ini menjadi pertanyaan besar ketika provinsi yang mengedepankan digitalisasi ini malah terjerat oleh sisi gelap digitalisasi.

Dalam analisa ekonomi politik Marxian, judi online dapat dilihat sebagai proses akumulasi kapitalisme di ruang digital yang mengeksploitasi kerentanan masyarakat. Paradigma strukturalis yang digunakan dalam analisa ekonomi politik melihat judi online bukan sebagai fenomena partikelir namun fenomena struktural akumulasi kapital yang melibatkan alienasi sosial dan lemahnya proteksi negara. Oleh karena itu, solusi parsial seperti razia smartphone tidak akan memberikan dampak karena persoalan struktural harus diselesaikan dengan pendekatan struktural juga.

Judi Online dan Eksploitasi Kapitalisme

Dalam kapitalisme, segala sesuatu seperti hiburan diubah menjadi komoditas yang dapat dijual untuk mengakumulasi keuntungan. Judi adalah contoh jelas dari komodifikasi tersebut yang memanfaatkan kebutuhan manusia untuk hiburan dan pelarian dari stres diubah menjadi sumber keuntungan. Di Jawa Barat, fenomena ini semakin mengkhawatirkan dengan tingginya partisipasi dalam judi online dan dampak ekonominya yang besar.

Revolusi industri 4.0, yang ditandai dengan digitalisasi, memperluas ruang akumulasi dan eksploitasi dari dunia nyata ke dunia maya. Teknologi digital, internet, dan luasnya kepemilikan gawai pribadi memungkinkan judi berevolusi dari kegiatan komunal menjadi kegiatan pribadi, anonim, dan mudah diakses kapan saja.

Evolusi teknologi finansial juga memungkinkan kemudahan transaksi tanpa sekat birokrasi seperti pada bank konvensional. Di Jawa Barat, segala kemudahan ini berdiri di atas ketimpangan yang memperdalam alienasi dan menjerumuskan masyarakat dalam jeratan judi online.

Judi Online, Ilusi dan Alienasi

Konsep alienasi dapat membantu analisa tentang bagaimana masyarakat dapat terjebak dalam jeratan judi online. Marx menjelaskan bahwa konsep alienasi adalah hilangnya identitas diri manusia akibat terputusnya relasi dan kemampuannya untuk menguasai nilai lebih yang ia ciptakan dari proses produksinya.

Dalam konteks judi online, pemain kehilangan kendali atas dirinya sendiri karena ilusi atau operasi propaganda yang dilakukan oleh pemilik modal judi online. Fenomena ini semakin nyata di Jawa Barat dengan tingginya partisipasi dalam judi online.

Ilusi kemenangan yang dikemas dalam konten-konten media sosial yang dibawakan oleh para influencer ataupun konten promosi massif menggunakan instrumen visual menciptakan urgensi bagi pemain untuk bermain judi online. Sayangnya mereka tidak memahami bahwa aplikasi ini didesain untuk memaksimalkan keuntungan pemilik modal.

Kemenangan sesaat dari taruhan sering kali diikuti oleh kekalahan bertubi-tubi. Kurangnya pemahaman tentang modus operandi aplikasi judi dan rendahnya literasi keuangan membuat pemain terjebak dalam hutang, menyebabkan perasaan terasing dan tidak berdaya. Dampaknya, bukan hanya persoalan peningkatan beban ekonomi individu namun juga erat kaitannya dengan persoalan sosial lainnnya seperti kriminalitas dan bunuh diri.

Jawa Barat dalam Jerat

Fenomena judi online memperburuk ketidaksetaraan ekonomi di Jawa Barat. Dengan tingkat kemiskinan 7,62% dan tingkat pengangguran terbuka 6,91%, judi online menjadi perangkap bagi mereka yang sudah rentan. Individu dengan pendapatan rendah dan dari kelas menengah bawah sering kali terjerat utang untuk berjudi, yang memperburuk kondisi ekonomi mereka dan memperlebar kesenjangan ketidaksetaraan. Hal ini tercermin dalam indeks Gini provinsi yang mencapai 0,43, menunjukkan ketimpangan pendapatan yang signifikan.

Di Jawa Barat, di mana pencapaian pendidikan masih relatif rendah, dengan rata-rata lama sekolah hanya 8,55 tahun, yang artinya setara dengan kelas 2 SMP. Sementara tingkat partisipasi pendidikan tinggi pun hanya 17,44% dari populasi semakin memperlihatkan gambaran kerentanan literasi.

Selain itu, dengan jumlah populasi penduduk sebesar 49,94 juta orang, tingkat inklusi keuangan Jawa Barat hanya 88,57%. Kondisi ini menyebabkan manipulasi psikologis melalui promosi judi online melalui beragam kanal dan menggunakan banyak influencer ataupun kecerdasan buatan menjadi sangat efektif untuk menjebak masyarakat Jawa Barat dalam lingkaran setan judi online.

Lemahnya Peran Negara Menghadapi Judi Online

Pemerintah Jawa Barat hingga saat ini belum memberikan perhatian khusus pada fenomena judi online di Jawa Barat yang sedang menjadi sorotan publik. Kerentanan ekonomi yang berasal dari kemiskinan, kesenjangan dan kehilangan pekerjaan belum dilihat sebagai dorongan dari maraknya partisipan judi online. Kerentanan edukasi yang berasal dari rendahnya tingkat pendidikan dan literasi keuangan juga belum dilihat sebagai penyebab meningkatnya partisipan judi online di Jawa Barat.

Lemahnya regulasi dan biasnya penindakan yang dilakukakan oleh para aparat hukum terhadap judi online menunjukkan bahwa negara belum melindungi warganya secara memadai dari eksploitasi. Sebaliknya, negara seakan melakukan pembiaran terhadap akumulasi kapital digital yang terus mengeksploitasi masyarakat melalui platform judi online. Cara pandang Pemerintah yang masih parsial dalam menanggapi fenomena judi online ini juga membuat persoalan ini tidak memiliki urgensi meski dampaknya sudah dapat dirasakan.

Melawan Judi Online

Dari perspektif ekonomi politik, solusi terhadap masalah judi online tidak hanya terletak pada regulasi yang lebih ketat, apalagi tindakan parsial simbolik seperti razia smartphone secara acak. Judi online, seperti pada pembahasan di atas adalah persoalan sistemik sehingga untuk lepas dari jeratnya harus dihadapi dengan solusi yang juga sistemik. Solusi ini mencakup pendidikan literasi keuangan untuk semua lapisan masyarakat, redistribusi kekayaan, dan peningkatan kondisi kerja dibutuhkan untuk melawan arus propaganda para bandar judi online.

Solusi ini tentunya tidak dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja melainkan kerjasama antar stakeholder publik. Dengan kepemilikan sumber daya yang baik dan kemampuan mobilisasi yang luas, Pemerintah Jawa Barat harus menjadi inisiator utama dalam upaya melawan judi online. Setidaknya terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan dalam upaya melawan judi online.

Tiga Langkah Sistemik melawan Judi Online

1. Penindakan

  • Menutup Akses dan Transaksi: Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menutup akses ke situs judi online dan transaksi terkait. Ini termasuk melacak dan menangkap bandar judi online serta mengawasi transaksi dengan situs judi asing. Tindakan ini menargetkan struktur platform digital judi online dengan menghentikan operasi mereka, kita memotong sumber nilai lebih yang dihasilkan dari eksploitasi terhadap para pemain.

  • Penangkapan pada Promotor dan Influencer Judi Online: Aparat hukum tidak hanya melacak dan menangkap tapi juga melibatkan publik dengan menyediakan crisis center untuk pelaporan pada akun promosi dan influencer yang terbukti melakukan promosi judi online melalui saluran media sosialnya.

2. Pendidikan

  • Edukasi Literasi Keuangan: Meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat melalui kampanye pendidikan yang digerakkan oleh semua pemangku kepentingan publik dan pemerintah dalam berbagai format media dan komunikasi. Ini termasuk pendidikan tentang risiko keuangan dan cara mengelola keuangan pribadi.

  • Kampanye Anti-Judi Online: Kampanye ini harus meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya. Kerjasama antara pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat diperlukan untuk mencapai efektivitas maksimum.

3. Pemulihan

  • Layanan Konsultasi Psikologis: Menyediakan layanan konsultasi psikologis bagi pecandu judi online dan membantu mengurangi dampak destruktif judi online bagi kesehatan mental.

  • Pusat krisis (Crisis Center): Membantu menghadapi dampak psikologis dan finansial dari kecanduan judi.

Kesimpulan

Judi online di Jawa Barat, dalam analisis ekonomi politik, adalah cerminan dari eksploitasi dan alienasi dalam kapitalisme digital. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perubahan sistemik yang mendasar, termasuk peningkatan literasi keuangan, penindakan tegas terhadap platform judi online, dan penyediaan layanan pemulihan yang efektif.

Kesadaran kelas pekerja harus ditingkatkan untuk memahami dan melawan mekanisme eksploitatif yang mendasari fenomena judi online. Langkah-langkah ini bukan hanya solusi jangka pendek tetapi juga strategi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.