Omnibus Law memberi Peluang Kapal Asing Kembali Beroperasi

Roy Salinding
Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
Konten dari Pengguna
17 September 2020 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MV Hai Fa, salah satu kapal asing yang ditangkap dan diproses hukum karena melakukan kegiatan illegal fishing
Awal pemerintahan Jokowi, kita dibuat kagum dengan ketegasannya untuk menghilangkan kapal-kapal asing yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Moratorium perizinan kapal asing dan eks asing serta sejumlah kebijakan yang diambil yang membuat kapal asing kapok. Kebijakan pemerintah Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan yang begitu tegas terhadap kapal asing maupun kapal eks asing. "tenggelamkan" sudah sangat umum didengar. bahkan dari kebijakan tersebut ratusan kapal asing telah ditenggelamkan. semangat untuk menata kembali dunia perikanan di tanah air sangat tinggi. perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan tindak pidana perikanan dicabut izinnya.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ikan di Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 03111 dengan persyaratan 100% modal dalam negeri dan mendapat izin khusus dari KKP mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.
Defenisi penangkapan ikan dalam UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
ADVERTISEMENT
Omnibus law secara sederhana didefenisikan sebagai penyederhanaan beberapa peraturan menjadi satu undang-undang. Sehingga Undang-undang tersebut, nantinya dapat menghapus atau mengubah beberapa undang-undang bahkan sampai puluhan undang-undang sekaligus.Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digodok untuk memudahkan masuknya investor di Indonesia, dengan menghapus atau mengubah pasal-pasal pada UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan disebut memberi peluang beroperasinya kapal asing di perairan Indonesia.
Tentu saja informasi ini sepertinya bertolak belakang dengan semangat berdaulat atas kekayaan sumber daya laut di Indonesia yang sering digaungkan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Susi pada periode pertama pemerintahannya sebagaimana dengan diterbitkan sejumlah peraturan dan kebijakan yang anti kapal asing atau eks asing.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah benar RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law memberi peluang beroperasinya kapal asing di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia? RUU Cipta Kerja yang berjumlah 1.028 lembar terdapat perubahan UU Perikanan yakni pada halaman 120 sampai halaman 141. Adapun pengaturan tentang beroperasinya kapal asing diatur dalam Pasal 93 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 94 ayat (3), dan Pasal 97 ayat (1) sampai ayat (3). Jadi, memang benar Omnibus law memberi peluang beroperasinya kapal asing di WPP Republik Indoensia.
Yang jadi pertanyaan baru adalah, apakah aturan tentang beroperasinya kapal asing di WPP Indonesia adalah hal yang baru? Ternyata, dalam peraturan terdahulu yakni dalam UU 45/2009 tentang Perubahan UU 31/2004 tentang Perikanan, sudah mengatur tentang beroperasinya kapal asing yang diatur dalam pasal 93, pasal 94, dan pasal 97. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memang benar Omnibus Law memberi peluang beroperasinya kapal asing di wilayah perairan Indonesia. Namun, bukan berarti aturan ini adalah hal baru. Yang baru adalah bentuk perizinannya yang berubah, yang awalnya adalah SIUP/SIPI menjadi satu izin saja yakni Perizinan Berusaha. Hal ini dibuat sebagai upaya penyederhanaan perizinan.
ADVERTISEMENT
Jika memang negara ini memberi peluang beroperasinya kapal asing, maka perlu dikaji ulang prosesnya perizinannya. asal usul kapal dan rekam jejak perusahaan yang akan mengoperasikan kapalnya. Yang paling penting adalah pengawasan perlu ditingkatkan dengan terus berinovasi dan menggunakan teknologi terkini.