Konten dari Pengguna

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran: Pengertian dan Fungsinya

R

Ruang Psikologi

Menyajikan informasi seputar psikologi dan cabang-cabang ilmunya.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Psikologi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Gambar: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Gambar: Pexels.

Perencanaan pembelajaran yang matang sangat berpengaruh pada efektivitas proses belajar mengajar di sekolah. Salah satu instrumen penting yang digunakan guru adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP.

Apa Itu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran?

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang sering disebut dengan RPP merupakan suatu rancangan atau rencana guru dalam mengajar, dan rencana ini dibuat oleh seorang pendidik sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah — RPP yang berisikan aturan berkenaan dengan proyek tentang hal apa yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar pada saat sedang berlangsung (Risqi Segara & Akrim, 2022 dalam Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan Kurikulum 2013 Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Muhammadiyah 18 Sunggal.).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD); RPP yang diselenggarakan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru (Segara & Akrim, 2022).

Komponen Utama RPP

Berdasarkan Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan RPP yang memuat: identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar (Segara & Akrim, 2022).

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis (Segara & Akrim, 2022). Pengembangan dapat dilakukan secara mandiri maupun berkelompok melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), waktunya setiap awal semester maupun awal pelaksanaan pembelajaran (tahun ajaran baru).

RPP dalam Konteks Kurikulum 2013

Seorang pendidik mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam penyusunan RPP secara lengkap serta sistematis, guna untuk langkah awal dalam proses belajar-mengajar — agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara efektif, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta efisien. Guru harus menyusun RPP berdasarkan Kurikulum 2013 dan serangkaian KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan maupun lebih (Segara & Akrim, 2022).

Kurikulum 2013 merupakan suatu kurikulum yang menyempurnakan dari KTSP; tujuannya agar Kurikulum 2013 dijadikan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, afektif, serta mampu berkontribusi (Segara & Akrim, 2022).

Fungsi RPP

Terdapat dua fungsi RPP berdasarkan Kurikulum 2013: fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan (Segara & Akrim, 2022).

Fungsi Perencanaan: Susunan suatu rencana pelaksanaan pembelajaran dapat memberikan kepada setiap pendidik kesiapan lebih dalam melaksanakan pembelajaran, dikarenakan rancangan yang telah siap untuk digunakan (Segara & Akrim, 2022).

Fungsi Pelaksanaan: RPP berfungsi untuk pedoman ketika pelaksanaan pembelajaran sudah dilaksanakan secara sistematis — pelaksanaan kegiatan pembelajaran berjalan secara efektif berdasarkan rancangan yang telah ditetapkan, serta proses pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan apa yang diperlukan oleh peserta didik dan tidak melewati kemampuan berpikir dari peserta didik itu sendiri (Segara & Akrim, 2022).

Tujuan dikembangkannya RPP adalah supaya aktivitas belajar mengajar yang dilaksanakan benar-benar dapat mencapai kompetensi dasar yang telah dirancangkan (Segara & Akrim, 2022, mengutip Priyatni, 2015).

Kesimpulan

Kurikulum bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan sumber daya manusia, untuk memajukan bangsa dan negara terkhusus di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia dengan mencetak generasi-generasi bangsa yang berintelektual (cerdas), kreatif, dan inovatif untuk Indonesia maju (Segara & Akrim, 2022). Dengan penyusunan RPP yang matang, guru, siswa, dan sekolah dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara terarah dan berkualitas.