Konten dari Pengguna

Air Liur Anjing Termasuk Najis Apa? Ini Aturan Syariatnya

R

Ruang Informasi

Membahas berbagai informasi dari beragam topik.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Air Liur Anjing Termasuk Najis. Unsplash.com/James Tiono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Air Liur Anjing Termasuk Najis. Unsplash.com/James Tiono

Dalam ajaran Islam, pembahasan tentang najis menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya suatau ibadah, terutama salat. Salah satu najis yang sering ditanyakan adalah air liur anjing termasuk najis apa?

Dalam syariat Islam, najis memiliki beberapa klasifikasi dan masing-masing memiliki metode tersendiri dalam menyucikannya. Hal ini akan memengaruhi sah atau tidaknya syarat pelaksanaan ibadah.

Air Liur Anjing Termasuk Najis Mughalazhah

Ilustrasi Air Liur Anjing Termasuk Najis. Unsplash.com/Godwin Babu

Dikutip dari bnp.jambiprov.go.id, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali, dan Mazhab Hanafi bersepakat bahwa air liur anjing termasuk najis mughalazhah atau najis yang berat.

Najis mughalazhah adalah najis paling berat dalam Islam, sehingga cara menyucikannya juga memiliki aturan khusus dan tidak sama dengan najis lainnya.

Dalil utama yang digunakan adalah hadis dari Nabi Muhammad saw “Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa air liur anjing dianggap najis karena memerlukan metode pembersihan secara khusus. Perintah mencuci hingga sebanyak tujuh kali, dengan salah satunya menggunakan tanah atau debu adalah indikasi kuat bahwa najis tersebut tergolong berat.

Dalam kaidah fikih, apabila suatu benda harus disucikan dengan cara khusus, maka itu menunjukkan tingkat kenajisannya yang tinggi.

Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa jika air liur anjing tidak najis, maka Rasulullah tidak akan memerintahkan membuang dan mencuci bejana tersebut. Karena hal itu termasuk menyia-nyiakan sesuatu tanpa alasan syar’i.

Meskipun mayoritas ulama sepakat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, diantaranya:

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat seluruh tubuh anjing, termasuk air liurnya, adalah najis berat.

  • Mazhab Hanafi berpendapat yang najis adalah air liur, mulut, dan kotorannya saja.

  • Dalam Mazhab Maliki, sebagian ulama berpendapat anjing tidak najis secara keseluruhan, namun tetap dianjurkan untuk membersihkan bekas jilatan tersebut.

Cara Mensucikan Najis Air Liur Anjing

Ilustrasi Air Liur Anjing Termasuk Najis. Unsplash.com/Silvana Carlos

Apabila seorang Muslim terkena air liur anjing, maka cara menyucikannya adalah sebagai berikut:

  • Mencucinya sebanyak 7 kali

  • Salah satu cucian tersebut menggunakan tanah atau debu

Hal ini berlaku untuk tubuh, pakaian, maupun peralatan yang terkena jilatan.

Aturan tersebut berlaku berdasarkan hadis sahih dan menjadi pedoman utama dalam thaharah (bersuci). Perlu diketahui, bahwa menyentuh air liur anjing tidak membatalkan wudu, akan tetapi tetap harus disucikan karena termasuk najis.

Air liur anjing termasuk najis mughalazhah (najis berat) dalam Islam menurut mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi yang memerintahkan pencucian khusus sebanyak tujuh kali dengan salah satunya menggunakan debu. Umat Islam di Indonesia pada umumnya mengikuti pandangan ini dan harus disucikan dengan cara khusus agar ibadah tetap sah. (Aya)

Baca juga: Mengapa Air Laut Asin? Ini Penjelasan Ilmiahnya