Staats Fundamental Norm adalah Apa? Ini Pengertiannya
Membahas berbagai informasi dari beragam topik.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ruang Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Staats fundamental norm adalah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun perannya sangat besar. Ini menentukan arah dan dasar berdirinya suatu negara.
Tanpa adanya norma fundamental, hukum akan kehilangan pijakan tertingginya dan sistem peraturan menjadi tidak memiliki landasan yang kokoh.
Istilah Staats Fundamental Norm adalah Norma
Dikutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum, Rizki Febriasari dkk, (2025: 81), staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatverfassung) dari suatu negara.
Norma tertinggi yang oleh Hans Kelsen disebut sebagai norma dasar dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staat grund norm, tetapi harus disebut staat fundamental norm.
Konsep ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum Jerman-Swiss yang merupakan murid dari Hans Kelsen.
Norma fundamental ini memiliki beberapa karakteristik penting, diantaranya yaitu:
Merupakan norma tertinggi dalam suatu negara.
Tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi.
Norma fundamental bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat.
Menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Isi norma fundamental negara merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang Dasar.
Dengan demikian, staats fundamental norm dapat dipahami sebagai norma dasar yang menjadi sumber legitimasi bagi seluruh sistem hukum dalam suatu negara.
Norma ini merupakan norma tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lagi ke norma yang lebih tinggi.
Contoh Penerapan Konsep Staats Fundamental Norm di Indonesia
Di Indonesia, terdapat perbedabatan di kalangan ahli hukum tata negara mengenai apa yang menjadi staats fundamental norm. Berikut beberapa pendapat yang berkembang.
1. Pancasila
Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa Pancasila merupakan staats fundamental norm yang ada di Indonesia.
Argumentasi ini didasarkan pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.
2. Pembukaan UUD 1945
Pendapat lainnya menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan staats fundamental norm di Indonesia.
Ini didasarkan pada kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filosofis dan tujuan negara Indonesia.
3. Proklamasi Kemerdekaan
Pendapat lain menyatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan staats fundamental norm.
Ini didasarkan pada pemahaman bahwa Proklamasi merupakan pernyataan kehendak tertinggi bangsa Indonesia untuk merdeka dan membentuk negara yang berdaulat.
Staats fundamental norm adalah norma dasar tertinggi di suatu negara. Di Indonesia, Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan, dan Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm sangat penting bagi pembuat kebijakan untuk tujuan menjaga stabiltas, keadilan, dan keberlanjutan sistem ketatanegaraan. (NOV)
Baca juga: Alasan Daerah Indonesia Mempunyai Norma yang Berbeda