Konten dari Pengguna

Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan Satu IG bagi Masyarakat Jawa Barat

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
24 Juli 2024 7:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan Satu IG bagi Masyarakat Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan Satu IG bagi Masyarakat Jawa Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kab. Bandung - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat, Selasa (23/07/2024).
ADVERTISEMENT
35 KIK tersebut meliputi upacara adat, kesenian, hingga makanan tradisional, untuk 10 Kabupaten/Kota yaitu Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor.
Sementara itu satu IG berupa Kopi Robusta Java Sanggabuana dari Kabupaten Karawang.
Yasonna mengatakan bahwa KIK merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki secara komunal, yang mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal sehingga perlu dilestarikan.
"Kekayaan Intelektual Komunal merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan," ujar Yasonna usai penyerahan sertifikat KI di Kawasan Ekowisata Alam Santosa, Kab. Bandung.
Menurutnya, para Olot (pemimpin masyarakat adat) Jawa Barat memiliki peran esensial untuk melestarikan dan mencatatkan kekayaan intelektual di Kemenkumham. Pencatatan akan memberikan perlindungan hukum sehingga hasil karya dan budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.
ADVERTISEMENT
"Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka. Jangan sampai diambil oleh negara lain," imbuh Yasonna.
Yasonna menyebut pembangunan ekosistem kekayaan intelektual memiliki elemen utilisasi yaitu kebermanfaatan. Artinya, kekayaan intelektual dapat dikomersialisasi sehingga mendatangkan manfaat ekonomis bagi masyarakat.
"Selain pencatatan kekayaan intelektual, perlu elemen komersialisasi agar pemegang hak kekayaan intelektual akan mendapatkan keuntungan ekonomi," tutur Yasonna.
Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pembangunan ekosistem kekayaan intelektual. Indonesia baru saja menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Langkah ini akan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan sistem kekayaan intelektual.
Di samping itu, Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Penetapan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
ADVERTISEMENT