Konten dari Pengguna

Mau Traveling Murah? PMK 24/2026 Hadirkan Insentif PPN Tiket Pesawat

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah 100%. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah 100%. (Gambar: Anda)

Pemerintah kembali menghadirkan stimulus ekonomi melalui sektor transportasi udara dengan menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026, yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tiket pesawat.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan biaya lebih terjangkau, sekaligus menjadi strategi untuk mendorong pemulihan industri penerbangan dan pariwisata domestik.

Dengan adanya insentif ini, harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang tidak lagi dibebani komponen PPN, sehingga secara langsung menurunkan total biaya perjalanan.

Periode Terbatas

Program ini berlaku dalam periode terbatas, yaitu untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan mulai tanggal 25 April hingga 23 Juni 2026, selama 60 hari. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk merencanakan perjalanan, baik untuk keperluan bisnis, mudik, liburan, maupun kegiatan lainnya. Namun demikian, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini memiliki kriteria tertentu agar dapat dimanfaatkan secara tepat.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri (domestik) yang menggunakan pesawat niaga berjadwal, serta terbatas pada kelas ekonomi. Dengan kata lain, tiket kelas bisnis atau layanan premium tidak termasuk dalam cakupan insentif ini. Kebijakan ini memang dirancang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya pengguna jasa penerbangan kelas ekonomi yang jumlahnya paling besar.

Cermati Transaksi

Selain itu, tidak semua komponen biaya dalam tiket pesawat mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Sementara itu, komponen biaya lain seperti bagasi tambahan di luar ketentuan standar, pemilihan kursi (seat selection), asuransi perjalanan, serta layanan makanan dan minuman premium tetap dikenakan biaya sebagaimana biasa. Oleh karena itu, masyarakat tetap disarankan untuk membaca rincian harga tiket secara cermat sebelum melakukan transaksi.

Dampak

Dari sisi kebijakan, insentif ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Dengan meningkatnya mobilitas penumpang, sektor pariwisata, perhotelan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di berbagai daerah diharapkan ikut terdorong. Perputaran ekonomi yang lebih aktif ini menjadi salah satu tujuan utama dari pemberian stimulus fiskal tersebut.

Penuhi Kriteria

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, perencanaan menjadi kunci utama. Memesan tiket lebih awal dalam periode yang telah ditentukan dapat membantu mendapatkan pilihan jadwal dan harga terbaik.

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa penerbangan yang dipilih memenuhi kriteria insentif agar manfaat PPN ditanggung pemerintah dapat dirasakan secara optimal.

Implikasi

Dengan memahami ketentuan dan batasan yang berlaku, kebijakan ini dapat menjadi peluang besar untuk melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih hemat.

Di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional, program ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial bagi individu, tetapi juga berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi Indonesia secara keseluruhan.