Konten dari Pengguna

Wajib Pajak Harus Tahu! PER-3/PJ/2026 Tidak Ubah Batas Lapor Pajak

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PER-3/PJ/2026 Tidak Ubah Batas Lapor Pajak. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
PER-3/PJ/2026 Tidak Ubah Batas Lapor Pajak. (Gambar: Anda)

Dalam dunia perpajakan yang terus bergerak dinamis, setiap terbitnya regulasi baru hampir selalu memunculkan pertanyaan di tengah wajib pajak maupun praktisi pajak. Salah satu yang cukup banyak diperbincangkan saat ini adalah hadirnya PER-3/PJ/2026.

Tidak sedikit yang kemudian bertanya, apakah aturan terbaru tersebut membawa perubahan terhadap batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun SPT Masa PPh Unifikasi.

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat perubahan administrasi perpajakan sering kali diikuti penyesuaian mekanisme pelaporan maupun pembayaran pajak.

Namun, setelah dicermati lebih lanjut, PER-3/PJ/2026 pada dasarnya tidak mengubah ketentuan mengenai jatuh tempo setor dan lapor pajak yang selama ini telah berlaku.

PMK 81 Tahun 2024

Ketentuan mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak tetap mengacu pada PMK 81 Tahun 2024 serta Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, penting dipahami bahwa terdapat perbedaan mekanisme antara PPN dan SPT Masa PPh Unifikasi, khususnya terkait kapan pajak harus disetor dan kapan pelaporan wajib dilakukan. Perbedaan ini kerap menjadi sumber kekeliruan bagi wajib pajak yang menangani berbagai jenis pajak sekaligus dalam satu periode.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PPN dan PPnBM, aturan mengenai batas penyetoran tercantum dalam Pasal 94 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dan pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Sementara itu, ketentuan mengenai batas pelaporan diatur dalam Pasal 171 ayat (13) PMK 81 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa SPT Masa PPN wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dengan pola ini, jatuh tempo setor dan lapor PPN berada dalam rentang waktu yang sama, yakni pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

SPT Masa PPh Unifikasi

Berbeda dengan PPN, mekanisme pada SPT Masa PPh Unifikasi memiliki tenggat waktu yang lebih spesifik. Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sedangkan batas pelaporannya diatur dalam Pasal 171 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024, yaitu paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Artinya, untuk Masa Pajak Januari misalnya, penyetoran dilakukan paling lambat 15 Februari, sedangkan pelaporannya dilakukan paling lambat 20 Februari. Skema ini menunjukkan adanya pemisahan yang cukup jelas antara tenggat pembayaran dan tenggat pelaporan pada sistem unifikasi.

Aspek Sanksi

Di sisi lain, aspek sanksi juga menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP yang telah disesuaikan melalui UU HPP.

Selain itu, apabila terdapat PPN kurang bayar yang disetorkan melewati jatuh tempo, wajib pajak dapat dikenakan sanksi bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Untuk SPT Masa PPh Unifikasi, keterlambatan pelaporan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sedangkan keterlambatan penyetoran pajaknya juga menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administrasi bunga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Implikasi

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa PER-3/PJ/2026 bukanlah regulasi yang mengubah jadwal setor dan lapor pajak, melainkan lebih berfokus pada aspek administrasi dan teknis pelaksanaan perpajakan.

Oleh sebab itu, wajib pajak tetap perlu berpedoman pada PMK 81 Tahun 2024 dalam menentukan jatuh tempo kewajiban perpajakan mereka.

Memahami perbedaan tenggat antara PPN dan SPT Masa PPh Unifikasi menjadi penting agar kepatuhan pajak tetap terjaga dan risiko sanksi administrasi dapat dihindari sejak awal.